Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Living Law dan Utilitarianisme: Etika dan Praktik

Living law, sebagai hukum yang hidup di masyarakat, seringkali tidak tertulis dan bersifat dinamis. Utilitarianisme, yang menekankan pada kemanfaatan, dapat menjadi dasar untuk menilai efektivitas hukum. Namun, tantangannya adalah bagaimana mengukur "kemanfaatan" dan memastikan bahwa tidak ada kelompok yang dirugikan.

 

ini Durkheim, Weber, dan Perspektif Sosiologis Lainnya

Durkheim menekankan pada peran hukum dalam menjaga integrasi sosial. Weber menganalisis bagaimana hukum berkaitan dengan kekuasaan dan rasionalisasi. Pendekatan-pendekatan sosiologis lainnya (misalnya, feminisme, kritis, dan post-kolonial) menawarkan perspektif yang lebih beragam dan kritis terhadap hukum.

 HLA Hart dan Konsep Hukum

Hart's The Concept of Law merupakan karya monumental yang membedakan antara peraturan primer (aturan perilaku) dan sekunder (aturan tentang aturan). Ia menawarkan perspektif yang lebih kompleks tentang hukum daripada teori sederhana seperti teori perintah dari John Austin.

 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum.

Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada kualitas hukum itu sendiri, tetapi juga pada penegakan hukum, kesadaran hukum masyarakat, dan konteks sosial-budaya. Kurangnya akses keadilan, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum dapat menghambat efektivitas hukum, bahkan jika hukum itu sendiri sudah baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun