- Kualitas Followers yang Tidak Terjamin: Pembeli tidak dapat memastikan kualitas dan keaslian followers yang dibeli. Mereka berisiko mendapatkan followers palsu atau tidak aktif.
- Prinsip Ijab Qabul (Kesepakatan Bersama): Transaksi jual beli followers harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan transparan antara penjual dan pembeli mengenai jenis followers, kualitasnya, dan manfaatnya.
- Prinsip Keadilan dan Kesetaraan: Transaksi harus adil dan setara, dengan harga yang mencerminkan nilai dan manfaat followers yang dibeli.
Â
Norma-Norma Hukum yang Relevan
 Norma-norma hukum yang relevan dalam kasus ini adalah:
- Larangan Penipuan: Penjual followers dilarang menipu pembeli dengan menjual followers palsu atau tidak aktif.
- Prinsip Kejujuran dan Transparansi: Penjual harus bersikap jujur dan transparan dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kualitas dan sumber followers yang dijual.
- Prinsip Kehalalan Pendapatan: Praktik jual beli followers harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Â
Aturan-Aturan Hukum yang Relevan