Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Permasalahan Hukum Ekonomi Syariah

30 September 2024   21:39 Diperbarui: 30 September 2024   22:48 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Kualitas Followers yang Tidak Terjamin: Pembeli tidak dapat memastikan kualitas dan keaslian followers yang dibeli. Mereka berisiko mendapatkan followers palsu atau tidak aktif.

- Prinsip Ijab Qabul (Kesepakatan Bersama): Transaksi jual beli followers harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan transparan antara penjual dan pembeli mengenai jenis followers, kualitasnya, dan manfaatnya.

- Prinsip Keadilan dan Kesetaraan: Transaksi harus adil dan setara, dengan harga yang mencerminkan nilai dan manfaat followers yang dibeli.

 

Norma-Norma Hukum yang Relevan

 Norma-norma hukum yang relevan dalam kasus ini adalah:

- Larangan Penipuan: Penjual followers dilarang menipu pembeli dengan menjual followers palsu atau tidak aktif.

- Prinsip Kejujuran dan Transparansi: Penjual harus bersikap jujur dan transparan dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kualitas dan sumber followers yang dijual.

- Prinsip Kehalalan Pendapatan: Praktik jual beli followers harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

 

Aturan-Aturan Hukum yang Relevan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun