Nama : Rizki ErnawatiÂ
Nim : 222111181
Matkul : Sosiologi HukumÂ
Masalah Hukum Ekonomi SyariahÂ
(Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Praktik Jual Beli Followers di Instagram)
Kemajuan teknologi menjadikan praktik jual beli tidak lagi harus menggunakan cara tradisional seperti menjual barang di pasar. Akan tetapi, jual beli sekarang ini dapat dilakukan secara online melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial untuk menjalankan bisnis sudah cukup popular sekarang ini. Belanja secara online sudah menjadi kebiasaan hidup bagi masyarakat Indonesia. Pengguna instagram untuk keperluan bisnis sekarang ini sudah cukup banyak dari berbagai kalangan. Tanpa harus mengeluarkan biaya pemasaran menjadikan instagram sebagai sarana promosi. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis dengan cara menjual followers baik followers aktif maupun non aktif.
Berdasarkan hasil dari data yang didapatkan, dapat disimpulkan bahwa jual beli itu dapat dilarang atau bersifat gharar diantaranya karena ketidakjelasan objek yang ditawarkan dalam jual beli yang bersifat tidak berada ditempat. Konsep jual beli yang dilarang seperti memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga praktik jual beli seperti ini akan menimbulkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang bersifat jelas. Maka, solusi dari praktik jual beli followers ini adalah dengan mengadakan sistem akad saling senang, yaitu akad saling percaya satu sama lain dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.
 Kaidah-Kaidah Hukum yang Relevan
 Kaidah-kaidah hukum yang relevan dalam kasus ini adalah :
- Prinsip Gharar (Ketidakpastian): Praktik jual beli followers mengandung ketidakpastian yang signifikan karena:
- Objek yang Tidak Jelas: Objek yang diperjualbelikan (followers) tidak memiliki nilai dan fungsi yang pasti. Jumlah followers tidak selalu mencerminkan engagement atau pengaruh akun.