Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Permasalahan Hukum Ekonomi Syariah

30 September 2024   21:39 Diperbarui: 30 September 2024   22:48 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Rizki Ernawati 

Nim : 222111181

Matkul : Sosiologi Hukum 

Masalah Hukum Ekonomi Syariah 

(Pendekatan Sosiologi Hukum terhadap Praktik Jual Beli Followers di Instagram)

Kemajuan teknologi menjadikan praktik jual beli tidak lagi harus menggunakan cara tradisional seperti menjual barang di pasar. Akan tetapi, jual beli sekarang ini dapat dilakukan secara online melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial untuk menjalankan bisnis sudah cukup popular sekarang ini. Belanja secara online sudah menjadi kebiasaan hidup bagi masyarakat Indonesia. Pengguna instagram untuk keperluan bisnis sekarang ini sudah cukup banyak dari berbagai kalangan. Tanpa harus mengeluarkan biaya pemasaran menjadikan instagram sebagai sarana promosi. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis dengan cara menjual followers baik followers aktif maupun non aktif.

Berdasarkan hasil dari data yang didapatkan, dapat disimpulkan bahwa jual beli itu dapat dilarang atau bersifat gharar diantaranya karena ketidakjelasan objek yang ditawarkan dalam jual beli yang bersifat tidak berada ditempat. Konsep jual beli yang dilarang seperti memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga praktik jual beli seperti ini akan menimbulkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang bersifat jelas. Maka, solusi dari praktik jual beli followers ini adalah dengan mengadakan sistem akad saling senang, yaitu akad saling percaya satu sama lain dalam penyerahan uang dan pemberiaan objek barang yang akan dijual.

 Kaidah-Kaidah Hukum yang Relevan

 Kaidah-kaidah hukum yang relevan dalam kasus ini adalah :

- Prinsip Gharar (Ketidakpastian): Praktik jual beli followers mengandung ketidakpastian yang signifikan karena:

- Objek yang Tidak Jelas: Objek yang diperjualbelikan (followers) tidak memiliki nilai dan fungsi yang pasti. Jumlah followers tidak selalu mencerminkan engagement atau pengaruh akun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun