Kajian Hukum Doktrinal
Hukum doktrinal berfokus pada analisis prinsip-prinsip dan konsep-konsep hukum dari berbagai sumber seperti kasus, preseden, undang-undang, dan lain-lain. Titik fokusnya adalah menjawab pertanyaan "Apa itu hukum?". Penelitian doktrinal adalah penelitian berbasis perpustakaan, yaitu mencoba mencari jawaban pasti atas pertanyaan hukum melalui penyelidikan menyeluruh dari buku-buku hukum, undang-undang dan dokumen hukum lainnya.
Keuntungan dan Kerugian Kajian Hukum doctrinal
Keuntungannya adalah lebih mudah untuk mengkaji hukum secara "apa adanya" dan lebih fokus pada pemahaman konseptual hukum. Namun, kekurangannya adalah kurang mempertimbangkan konteks sosial dan tidak mengkaji bagaimana hukum beroperasi di dalam masyarakat. Penelitian doktrinal juga memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan dan pilihan sumber yang tepat dan dapat diandalkan. Deduksi logis juga merupakan tugas yang berat dan lebih jauh lagi, penelitian ini sangat teoritis dan terbatas.
Kajian Empiris dalam hukum. Â
Kajian hukum empiris membantu para penstudi hukum untuk membangun pemahaman teoretis tentang hukum sebagai fenomena sosial dan politik, dan memberikan kontribusi pada pengembangan teori sosial. Penelitian empiris membantu penstudi hukum memahami hukum dengan lebih baik, dan pemahaman empiris tentang hukum dalam memahami masyarakat dengan lebih baik. Berkat studi empiris, penstudi hukum dapat menciptakan hubungan antara masyarakat dan hukum.
Metode Kajian Hukum Empiris. Â
Metode yang digunakan untuk penelitian empiris pada dasarnya adalah metode kualitatif (wawancara) dan metode kuantitatif (kuesioner). Kedua metode tersebut memiliki kelebihan. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, seringkali berguna untuk menggabungkan kedua metode tersebut. Subbab ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan isu-isu etis saat melakukan penelitian empiris, seperti perlindungan data dan penghormatan terhadap privasi dari partisipan.
 BAB 2Â
PARADIGMA DASAR HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS
Pengertian Paradigma Hukum