Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku: Sosiologi Hukum oleh Manotar Tampubolon, Abdul Hamid, Mia Amalia, dkk

30 September 2024   08:43 Diperbarui: 30 September 2024   08:54 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kajian Hukum Doktrinal

Hukum doktrinal berfokus pada analisis prinsip-prinsip dan konsep-konsep hukum dari berbagai sumber seperti kasus, preseden, undang-undang, dan lain-lain. Titik fokusnya adalah menjawab pertanyaan "Apa itu hukum?". Penelitian doktrinal adalah penelitian berbasis perpustakaan, yaitu mencoba mencari jawaban pasti atas pertanyaan hukum melalui penyelidikan menyeluruh dari buku-buku hukum, undang-undang dan dokumen hukum lainnya.

Keuntungan dan Kerugian Kajian Hukum doctrinal

Keuntungannya adalah lebih mudah untuk mengkaji hukum secara "apa adanya" dan lebih fokus pada pemahaman konseptual hukum. Namun, kekurangannya adalah kurang mempertimbangkan konteks sosial dan tidak mengkaji bagaimana hukum beroperasi di dalam masyarakat. Penelitian doktrinal juga memiliki keterbatasan dalam hal ketersediaan dan pilihan sumber yang tepat dan dapat diandalkan. Deduksi logis juga merupakan tugas yang berat dan lebih jauh lagi, penelitian ini sangat teoritis dan terbatas.

Kajian Empiris dalam hukum.  

Kajian hukum empiris membantu para penstudi hukum untuk membangun pemahaman teoretis tentang hukum sebagai fenomena sosial dan politik, dan memberikan kontribusi pada pengembangan teori sosial. Penelitian empiris membantu penstudi hukum memahami hukum dengan lebih baik, dan pemahaman empiris tentang hukum dalam memahami masyarakat dengan lebih baik. Berkat studi empiris, penstudi hukum dapat menciptakan hubungan antara masyarakat dan hukum.

Metode Kajian Hukum Empiris.  

Metode yang digunakan untuk penelitian empiris pada dasarnya adalah metode kualitatif (wawancara) dan metode kuantitatif (kuesioner). Kedua metode tersebut memiliki kelebihan. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, seringkali berguna untuk menggabungkan kedua metode tersebut. Subbab ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan isu-isu etis saat melakukan penelitian empiris, seperti perlindungan data dan penghormatan terhadap privasi dari partisipan.

 BAB 2 

PARADIGMA DASAR HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGIS

Pengertian Paradigma Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun