Tanggal Review: 10 September 2024
BAB 1
KAJIAN HUKUM EMPIRIS
Studi Hukum Empiris
Sejarah Kebangkitan Hukum Empiris
Dimulai pada tahun 1960-an dengan karya-karya empiris pertama tentang topik-topik hukum, pendekatan ini berkembang pesat dan semakin banyak digunakan dalam penelitian hukum, terutama dalam penelitian peradilan pidana. Kebangkitan hukum empiris dipicu oleh beberapa faktor, yaitu: perkembangan pemikiran realis setelah Perang Dunia II, perlunya pendekatan realistis dalam penelitian hukum, dan model negara kesejahteraan yang mengharuskan hukum menjadi alat rekayasa sosial. Hukum empiris menawarkan perspektif baru dalam masalah hukum, membantu penstudi hukum memahami hukum dengan lebih baik, dan menciptakan hubungan antara masyarakat dan hukum. Selain itu, hukum empiris juga menarik minat para pembuat kebijakan karena temuan-temuan penelitiannya yang merupakan realita sosial yang kadang berbeda dengan doktrin-doktrin hukum positivistik.
Studi Empiris dalam Hukum.
Studi empiris semakin penting dan memainkan peran penting dalam penelitian hukum. Meskipun bisa dilakukan di semua bidang hukum, studi empiris lebih fokus pada bidang hukum tertentu seperti hukum perusahaan, peradilan pidana, dan hukum keluarga. Hasil penelitian empiris bermanfaat bagi berbagai pihak, termasuk pembuat kebijakan, pengadilan, pengacara, dan institusi pendidikan hukum. Hukum empiris menawarkan perspektif baru dalam masalah hukum, membantu penstudi hukum memahami hukum dengan lebih baik, dan menciptakan hubungan antara masyarakat dan hukum.
Hukum Doktrinal dan Empiris dalam Penelitian HukumÂ
Hukum doktrinal, atau penelitian hukum doktrinal (DLR), berfokus pada analisis teks hukum dan interpretasi norma, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan realitas penerapan hukum. Pendekatan ini mengandalkan sumber-sumber sekunder seperti buku-buku hukum, undang-undang, dan dokumen hukum lainnya, dan cenderung bersifat teoretis. Keuntungannya adalah lebih mudah untuk mengkaji hukum secara "apa adanya" dan lebih fokus pada pemahaman konseptual hukum. Namun, kekurangannya adalah kurang mempertimbangkan konteks sosial dan tidak mengkaji bagaimana hukum beroperasi di dalam masyarakat.
Hukum empiris, atau studi hukum empiris (ELS), menggunakan metode penelitian empiris untuk mempelajari bagaimana hukum bekerja dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Pendekatan ini menggunakan sumber data primer seperti penelitian lapangan, studi kasus, dan analisis data, serta menggabungkan metode kualitatif dan kuantitatif. Keuntungannya adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam masyarakat, menciptakan hubungan antara masyarakat dan hukum, dan menawarkan perspektif baru dalam masalah hukum. Namun, kekurangannya adalah lebih sulit untuk dilakukan karena membutuhkan data empiris dan analisis yang lebih kompleks.