Mohon tunggu...
Rizki Ernawati
Rizki Ernawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah orang yang memiliki ketertarikan dalam bidang sosial, saya suka berorganisasi dan saya tipikal orang yang menaruh perhatian pada kondisi masyarakat. menjadi seorang yang bermanfaat adalah tujuan hidup saya. Saat ini saya sedang memenuhi kewajiban mengembangkan diri saya. menjadi seseorang yang bertaqwa, berintelektualitas, dan menjunjung tinggi profesionalitas dimanapun saya berada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Munir Said Thalib dan Madzhab Hukum Positivisme di Indonesia

24 September 2024   08:45 Diperbarui: 24 September 2024   15:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus Munir Said Thalib dan Madzhab Hukum Positivisme di Indonesia

Pendahuluan

 Kasus kematian Munir Said Thalib, aktivis HAM terkemuka, pada 7 September 2004, merupakan tragedi yang mengguncang Indonesia. Kematiannya yang penuh teka-teki dan dugaan keterlibatan aparat negara dalam pembunuhannya, memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan. Kasus ini menjadi simbol perjuangan HAM di Indonesia dan mengungkap kelemahan sistem hukum dalam menjamin keadilan bagi korban pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, penting untuk memahami peran madzhab hukum positivisme dalam hukum Indonesia dan bagaimana madzhab ini diterapkan dalam kasus Munir.

 Studi Kasus Munir Said Thalib

Munir Said Thalib, pendiri organisasi Imparsial dan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), meninggal dunia di dalam pesawat saat dalam perjalanan dari Jakarta menuju Belanda. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Munir diracuni dengan arsenik. Kasus ini menjadi sorotan internasional dan memicu kecaman terhadap pemerintah Indonesia atas ketidakmampuannya mengungkap dalang pembunuhan Munir.

Meskipun beberapa orang telah diadili terkait kasus ini, pelaku utama pembunuhan Munir belum terungkap hingga saat ini. Hal ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas sistem hukum Indonesia dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

 

Madzhab Hukum Positivisme

Madzhab hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang menekankan pada hukum yang tertulis dan berlaku dalam suatu negara, tanpa mempertimbangkan moralitas atau nilai-nilai lain. Madzhab ini memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, dan beranggapan bahwa hukum adalah produk dari kekuasaan negara.

 

Argumen Madzhab Positivisme dalam Hukum Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun