4.Kegiatan kelompok laporan lembaga keuangan ekonomi islam mengatur kredit disini berarti pembiayaan secara syari'ah dan bebas bunga/interest.
Dari penjelasan diatas ekonomi ekonomi islam bertujuan untuk mencapai keadilan umat , baik keadilan dunia maupun diakhirat .
Amatan fiqih ekonomi makro islam ialah kajian yang didasarkan atas filosofi serta sumber- sumber hukum fiqih mu' amalah dalam berikan barometer ataupun rules pada orang dalam bermu' amalah.Â
Dalam perihal ini, amatan fiqih ekonomi besar cuma dibatasi dalam fiqih riba serta fiqih amal. adapun solusi bagi permasalahan yang dihadapi pada ekonomi makro islam sekarang antara lain :
Penegak hukum yang spesial memantau seluruh wujud pelanggaran hak yang dilakukan pelaku upaya ekonomi, pelaksana ekonomi serta kelembagaan Warga memiliki hak khiyar. Hak khiyar  merupakan salah satu  untuk kedua belah pihak yang melaksanakan bisnis( akad) yang terjalin sebagai perkara dalam bisnis.
Tujuan Makro Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari'ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat, melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Â Dengan melaksanakan penggunaan yang diterapkan oleh ajaran islam bisa menghasilkan wujud integritas seseorang mukmin yang kaffah, akibatnya islam- nya tidak lagi tanggung- tanggung. Bila ditemui terdapat pemeluk mukmin yang sedang bergelut serta mengamalkan ekonomi konvensional, membuktikan kalau keislamannya belum kaffah
Mempraktikkan serta mengamalkan ekonomi syariah lewat badan finansial islam, bagus berbentuk bank, asuransi, pegadaian, ataupun BMT( Baitul Maal wat Tamwil) hendak memperoleh profit dunia serta akhirat. Profit di dunia dapat di bagi hasil , sebaliknya profit di akhirat merupakan terbebas dari faktor riba yang diharamkan oleh Allah. Mengamalkan ekonomi syariah lewat badan finansial syariah, berarti menunjang kemajuan lembaga ekonomi pemeluk Islam.
Rizky Dian Sahara
Mahasiswa STEI SEBI
Prodi Akuntansi Syari'ah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H