Perkenalan Fintech dan Crypto
Perkembangan Fintech di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama dengan dukungan pemerintah dan peraturan yang semakin terbuka. Di Indonesia, fintech muncul dari layanan pembayaran digital yang didorong oleh banyaknya pengguna internet dan ponsel pintar, serta permintaan masyarakat akan akses layanan keuangan yang mudah dan terjangkau secara lebih cepat. Menurut data dari Badan Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2023, akan ada lebih dari 300 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia, yang beroperasi di berbagai bidang seperti peer-to-peer (P2P) lending, dompet digital, dan lainnya.
Layanan dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA dan LinkAja semakin populer dan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan formal (unbanked Population). Fenomena ini pastinya akan mendorong inklusi keuangan di Indonesia yang berfokus pada penyediaan layanan keuangan kepada masyarakat dari berbagai kelas sosial dan wilayah, termasuk di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Selain itu, fintech P2P lending juga tumbuh signifikan karena menawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan layanan perbankan tradisional. Namun pesatnya perkembangan fintech juga menimbulkan risiko seperti keamanan data dan maraknya aktivitas pinjol ilegal, sehingga OJK dan Bank Indonesia berperan aktif dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang tersebut.
Sementara itu, cryptocurrency berdasarkan artikel pada DJKN Kementrian Keuangan Republik Indonesia (djkn.kemenkeu.go.id) crypto mulai memasuki pasar Indonesia sekitar tahun 2014, baru dalam beberapa tahun terakhir popularitasnya meningkat secara signifikan, dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital sebagai alat investasi. Bitcoin dan Ethereum adalah mata uang kripto yang paling terkenal, namun token lokal juga mulai bermunculan. Pemerintah Indonesia awalnya melarang penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran, namun sejak tahun 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur mata uang kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini membuka jalan bagi perusahaan aset kripto lokal seperti Indodax, Tokocrypto dan Pintu untuk menyediakan layanan investasi kripto di Indonesia. Namun pertumbuhan sektor mata uang kripto di Indonesia juga menghadapi tantangan hukum dan risiko investasi pada pasar. Pemerintah terus berupaya memantau perkembangan aset digital tersebut untuk melindungi investor dan mencegah pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya. Oleh karena itu, pertumbuhan fintech dan masuknya mata uang kripto di Indonesia mewakili tren dinamis dalam inovasi digital, namun memerlukan regulasi yang ketat untuk menjaga stabilitas perekonomian dan melindungi kemaslahatan masyarakat.
Salah satu kendala terbesar di Indonesia terkait dengan berkembangnya cryptocurrency adalah penjelasan dari laman website Bank Indonesia yang belum mengakui dan bahkan melarang segala transaksi menggunakan bitcoin, karena bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dapat dilihat dari pengertian resmi pemerintah Indonesia mengenai mata uang menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa, "Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah". Selain hal tersebut di atas, menurut penulis terdapat juga tantangan-tantangan lain yang harus dihadapi dalam investasi cryptocurrency, diantaranya yaitu : Â
Cryptocurrency tidak mempunyai klasifikasi yang jelas. Tidak dapat dipastikan bahwa cryptocurrency merupakan mata uang atau hanya sebatas komoditas.
Adanya scam yang dimana bisa menjadi sebuah tindakan penipuan yang mengakibatkan beralihnya kepercayaan orang terhadap sesuatu. Contohnya, di Indonesia masyarakatnya sudah terbiasa dengan bujuk rayu untuk cepat kaya melalui sebuah MLM atau Multi Level Marketing yang tidak jelas dan akhirnya harus berakhir dengan sebuah penipuan. Hal tersebut juga yang menyebabkan beberapa bagian masyarakat menunjukkan rasa skeptis terhadap cryptocurrency.
Pemahaman masyarakat awam mengenai cryptocurrency yang masih kurang jelas sehingga berakibat pada kurangnya penerimaan cryptocurrency di masyarakat Indonesia.
Menurut Altucher, pendahulu kita sudah melakukan beberapa kali perubahan bentuk mata uang. Mulai dari emas yang menggantikan sistem barter, yang kemudian digantikan dengan uang kertas. Maka tak menutup kemungkinan jika mata uang digital seperti cryptocurrency akan menggantikan uang kertas sebagai alat transaksi di masa depan (telset.id).
Cryptocurrency memiliki volatilitas yang ekstrem, lonjakan kenaikan dan penurunan harganya sangat cepat, volatiltas yang tinggi merupakan cerminan tingkat risiko yang dihadapi oleh para investor. Volatilitas Cryptocurrency hanya dipengaruhi oleh harga masa lalu dan tidak dipengaruhi oleh variabel lain sehingga sulit diprediksi menurut jurnal (Nurul Huda, Risman Hambali 2020) Pergerakan Nilai Cryptocurrency sangat tidak stabil, bisa naik turun sangat cepat. Dengan demikian, sulit menganggap Bitcoin sebagai mata uang yang efisien untuk berinvestasi. Investor dunia George Soros menyatakan bahwa Bitcoin bukanlah sebuah mata uang karena adanya unsur spekulasi disana. Penulis juga mengamati data historis pergerakan nilai cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir dapat disimpulkan bahwa volatilitas cryptocurrency sangat tinggi.Â
Berikut grafik data historis pergerakan cryptocurrency :Â
Karena cryptocurrency itu punya pergerakan nilai harga yang sulit diprediksi menggunakan indikator investasi pada umunya, maka ada baiknya seorang calon investor cryptocurrency mempelajari dan memahaminya terlebih dahulu. Seorang pengusaha dan investor terkenal Warren Buffet pernah menyampaikan nasihat bahwa jika kalian tidak memahaminya, jangan berinvestasi di sana. Regulasinya masih belum jelas, pasar bitcoin beroperasi tanpa peraturan utama. Pemerintah tidak memiliki pendirian yang jelas tentang cryptocurrency. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan memanfaatkan dan memasarkan mata uang digital atau Bitcoin karena tidak adanya legalitas dari Bank Indonesia. Dikutip dari (Ardela, 2018) mengambil dari data finansialku.com menjelaskan ada 3 poin yang menyebabkan kenapa Bitcoin dilarangan di Indonesia:Â
Belum diketahui nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin secara mendasar, berbeda dengan instrument lainnya yang sudah memiliki fungsi jelas secara fundamental.
Kesulitan dalam mencocokkan Bitcoin sebagai mata uang mengingat Undang-Undang (UU) Mata Uang menegaskan bahwa hanya Rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tidak ada yang bisa dijadikan jaminan (underlying) yang mendasari Bitcoin sebagaimana produk investasi lainnya.
Dari Penjelasan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dsimpulankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam proses menuju penetapan kebijakan terkait cryptocurrency. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa regulasi cryptocurrency di Indonesia masih belum jelas.
Saran/Pendapat Penulis
Saran dari penulis pada pembahasan kali ini sebelum memutuskan untuk berinvestasi seorang investor harus memperhatikan dan memahami dengan baik 3 hal pokok berikut ini, tujuanya adalah untuk meminimalisir risiko dan siap menghadapi segala kondisi saat menjalankan investasi :Â
Harus menentukan terlebih dahulu tujuan dan target investasi, secara umum, tujuan dari investasi adalah untuk menghasilkan benefit di kemudian hari. Namun, secara spesifiknya tujuan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, untuk meminimalisir dampak inflasi dan dorongan untuk menghemat pajak. Setelah mengetahui tujuan investasi, seorang investor dapat menetapkan target (return) dan waktu yang diinginkan.
Memahami dengan baik jenis investasi yang akan dipilih dengan cara mencari referensi dari sumber yang terpercaya baik itu dari jurnal, buku, majalah, media sosial maupun belajar langsung dari pakar yang telah memahaminya. Seorang investor harus mampu menganalisa dan memperhitungkan potensi keuntungan, jangka waktu serta tingkat risikonya. Jika semuanya telah dipahami dengan baik barulah seorang investor dapat menentukan jenis dan produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan. Bagi pemula, disarankan untuk berinvestasi pada cryptocurrency 100 top rangking dan telah terdaftar di Bappebti.
Mempertimbangkan kesanggupan modal, sebelum berinvestasi, seorang investor harus mempertimbangkan kemampuan modal yang dimilikinya, jangan sampai memaksakan/ meminjam uang sebagai modal berinvestasi pada cryptocurrency. Modal yang dimiliki juga harus di atur dengan baik (Money management).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H