Mohon tunggu...
Rizky Amalia
Rizky Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Man jadda wajadda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran NU dalam Tata Kelola Pemerintahan

20 Juni 2020   16:25 Diperbarui: 20 Juni 2020   16:22 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari sisi sosial peranan nadhatul ulama terlihat
upaya peneguhan kembali semua tradisi keagamaan dan sosial yang sebenarnya telah
melembaga dalam jaringan struktur dan pola kepemimpinan yang mapan. Dari sisi politik
nadhatul ulama menjadi tongak garda terdepan menjaga keutuhan NKRI dari paham paham
yang berbahaya. (Yovenska L.Man 2018, 152-153)

Perjalanan Nadhatul Ulama yang awalnya banyak bernafas politik Praktis, kemudian
berganti haluan dengan menitik beratkan pada aktifitas sosial keagamaan.

Dalam dunia
pendidikan nadhatul ulama ikut memberikan sumbangsih jasa yang sangat besar dalam
mencerdaskan anak bangsa Indonesia, antara lain dengan memberikan lembaga pendidikan
baik formal maupun informal.

Dalam aspek ekonomi kerakyatan nadhatul ulama ikut andil
dalam meningkatkan taraf perekonomian rakyat Indonesia dengan didirikannya
lembagalebaga keuangan yang berbasis syari'ah.


Dalam rangka mewujudkan semuanya, kekuasaan bukan jalan pintas yang harus
ditempuh. Ia semata salah satu media. Akan tetapi, pendekatan kultural dan sikap
merakyatnya organisasi NU bisa menjadi alternatif sekaligus menumbuhkan kebiwaan
tersendiri bagi NU, meskipun akhir-akhir ini NU agak terjebak dalam situasi sangat
dilematis dan krusial.

Di satu sisi NU tidak ingin terlibat praktis dalam perpolitikan tapi di
pihak lain "syahwat politik" para tokoh NU sangat sulit dibendung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun