Kemudian, A menemui IR (Pemilik mobil) dengan tujuan untuk mengajak minum kopi, A menawarkan kepada IR Rp 300 ribu rupiah untuk menemaninya dalam artian menyewa mobil IR untuk dirental menemani tujuan A. IR mengaku tidak tahu bahwa A bertujuan akan menjual sisik Tringgiling dan Orang Utan.Â
Didalam mobil itu hanya ada MA, IR, dan A. Barang bukti yang dibawa adalah berupa satu Ekor Orang Utan dan Sisik Tringgiling seberat 1,5 Kilogram yang terbungkus dalam plastik hitam.
Rabu, 13 September 2023. A saat itu menemui IR untuk pergi ke Kuala Simpang dengan tujuan melakukan Transasksi Sisik Tringgiling itu sehabis sholat Magrib dengan menggunakan mobil IR yang sudah dirental oleh A. Lalu, A juga mengatakan juga akan menjual Orang Utan. IR hanya meng-iyakan saja.Â
Usai sampai di lokasi disalah satu Cafe di Kuala Simpang, A bersama buyer itu bertemu untuk melakukan Transaksi. Awalnya Buyer itu tidak mau membeli Orang Utan, jika Orang Utannya tidak ada. Lalu, A mengajak IR bertemu dengan MA untuk dipertemukan dengan AA pemilik Orang Utan.
Usai percakapan antara ketiga orang yaitu A, MA dan AA, akhirnya AA meng-iyakan Orang Utannya dibawa untuk dijual. Lalu, A mengangkat Orang Utan yang berada didalam kandang kedalam mobil. Singkat cerita, ketiganya menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berada di Aceh Tamiang untuk melakukan transaksi.
Transaksi jual beli itu terjadi di Aceh Tamiang disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). sekitar pukul 23.00 WIB ketiganya beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut saat itu.
Begitulah sedikit Kronologis atau pengakuan terhadap keempat orang yang diduga sebagai Pelaku. Perkara ini belum ada putusan sama sekali dan masih berlangsung sidangnya. Kasus ini juga mendapat atensi dari banyak pihak. Salah satunya Nurul Ikhsan.
Penggiat Lingkungan dan Yayasan Hukum dari Yayasan HAkA, Nurul Iksan, mengatakan kasus kejahatan Orang Utan yang sedang berproses di PN Kuala Simpang adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Aceh.
Menurutnya, dengan kasus tersebut bisa menunjukkan kejahatan terhadap Satwa terus saja terjadi," katanya kepada penulis melalui pesan Whatsapp, Jumat, 24 November 2023.
Ia mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus bekerja dalam menegakkan hukum lingkungan. Harapannya, ini menjadi kasus terakhir. "Kita sadari bersama bahwa Orang Utan ini sudah terancam punah atau Endangered Species dan jumlahnya di hutan Aceh sudah berkurang secara drastis, diperkiran hanya tinggal 300 individu saja," ujarnya.
Untuk kasus ini, Iksan berharap, Majelis Hakim dapat memberi putusan dengan hukuman yang setimpal dengan pertimbangkan salah seorang Terdakwanya adalah Residivis. "Semoga dengan hukuman tersebut, akan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi kita semua ada konsenkuensi hukum bagi pelaku kejahatan TSL," pungkasnya. (*****)