Mohon tunggu...
Alfatur Rizky
Alfatur Rizky Mohon Tunggu... Lainnya - Suka bercerita dalam tulisan

Journalis part in AJNN.NET | Founder RISOOLL | Coffee Maker and Connoisseur | Writer story Julian and Rania, Make You a Ring, Wedding Day, The Cronicles of Phoenix, Italian, Dimata Andreas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Orang Utan di Aceh Tamiang, Ternyata Satu Pelakunya Seorang Residivis

24 November 2023   16:33 Diperbarui: 24 November 2023   16:52 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Terdakwa dalam kasus TSL Orang Utan di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Foto: Dokumen Pribadi

Kasus Perdagangan Satwa yang dilindungi di Provinsi Aceh terus menjadi sorotan. Kasus ini sebenarnya sudah tidak ada cara lagi untuk menyelesaikannya, kecuali para pemburu satwa ini punah tak berantah dimuka bumi ini. Namun, pernyataan itu tidak bisa disebut juga sebuah solusi.

Disini, penulis tidak menjelaskan perihal "para pemburu satwa ini punah tak berantah dimuka bumi". Melainkan yang dibahas kasus perdagangan satwa yang terjadi di Aceh Tamiang. Satwa yang diperdagangkan itu ada Orang Utan (Belum diketahui jenisnya apa). Penulis bahkan baru mengetahui ada perkara ini ketika sidang 'Saling Bersaksi' atau sidang yang keempat ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Hal ini juga berdasarkan nomor perkara : 220/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) IR (Terdakwa), nomor perkara : 218/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) MA (Terdakwa), nomor perkara : 217/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) A (Terdakwa), dan nomor perkara : 214/Pid.B/LH/2023/PN Ksp atas nama (Diinisialkan) AA.

Dalam kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi ini, ada empat orang yang penulis anggap diduga sebagai pelaku (Karena belum adanya putusan). Berdasarkan dari keterangan dari saksi ketika sidang berlangsung, dapat disimpulkan keempat orang ini memiliki perannya masing-masing.

Dalam perannya, I sebagai supir. Lalu, A dapat dianggap sebagai Agen/penjual, kemudian MA berperan sebagai pencari Satwa yang dibutuhkan, sedangkan AA sebagai pemilik atau dapat dikatakan penyedia. Keempat yang diduga sebagai pelaku ini saling berhubungan satu sama lainnya.

Dalam sidang itu, terungkap ternyata terdakwa AA adalah seorang Residivis dan juga merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus yang dilakukan AA juga sama, yaitu perdagangan Satwa Orang Utan di Riau. AA bersama rekannya A (Nama diinisialkan) dituntut 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3/2016). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 800 juta.

Pada kasusnya sebelumnya, AA memperdagangkan 3 Orang Utan yang masih tergolong belia atau masih kecil atau masih anakan. Pada kasusnya yang saat ini berlangsung sidang PN Kuala Simpang, AA menyediakan satu Orang Utan (Sudah cacat dibagian mata kirinya, diketahui dalam sidang). AA membeli Orang Utan tersebut dari orang lain yang juga berada disekitaran Aceh Tamiang.

Saat itu, AA bertemu dengan temannya itu disalah satu warung kopi dengan tujuan untuk mencari lahan yang akan dibelinya untuk bercocok tanam sawit. Usai pertemuan itu, AA kembali kerumahnya. Lalu, tak selang lama, teman AA kembali menghubungi AA dengan tujuan menawarkan satu ekor Orang Utan dengan harga 20 Juta rupiah. AA tidak langsung meng-iyakan tawaran itu, kemudian terjadi negosiasi dalam pembicaraan itu. Sehingga, akhir pembicaraan AA dan temannya itu selesai dengan tawaran harga Rp 16 juta rupiah. Tujuan AA membeli Orang Utan itu yakni untuk dirawat dan dipelihara.

Teman AA langsung menuju kerumah AA dengan membawa Orang Utan tersebut (Disebutkan dalam sidang Orang Utan itu dibawa dengan Tas Ransel, Orang Utan itu dimasukkan didalam tas Ransel itu). Usai transaksi itu berlangsung AA lalu memasukkan Orang Utan tersebut kedalam sebuah kandang yang disebutnya sebagai kandang burung (Kategori kandang yang dijelaskan sedikit rancu karena ukurannya cukup besar sekitar setengah ukuran meja makan --hanya gambaran-- belum tentu benar).

Entah apa yang merasuki AA untuk membeli dan menjual Orang Utan. Pendek Cerita, AA kemudian bertemu dengan MA yang keduanya memang sudah saling mengenal satu sama lainnya. Saat berjumpa disalah satu warung kopi di kawasan Aceh Tamiang, ternyata dalam percakapan itu terucap bahwa AA memiliki Orang Utan (Penulis lupa bagaimana adanya percakapan itu sehingga adanya tujuan untuk menjual Orang Utan milik AA kepada MA).

Singkat cerita lagi, ternyata MA sudah bertemu dengan A yang merupakan seorang Agen ini. A ternyata memiliki Sisik Tringgiling seberat 1,5 Kilogram (Penulis lupa bagaimana Sisik Tringgiling itu dimiliki oleh A). Pendek cerita, akhirnya MA dan A sepakat terkait Orang Utan itu. MA menawarkan harga Orang Utan itu seharga Rp 20 Juta, Sedangkan A akan menjual Orang Utan itu seharga Rp 25 juta kepada Buyer yang juga akan membeli Sisik Tringgiling.

Kemudian, A menemui IR (Pemilik mobil) dengan tujuan untuk mengajak minum kopi, A menawarkan kepada IR Rp 300 ribu rupiah untuk menemaninya dalam artian menyewa mobil IR untuk dirental menemani tujuan A. IR mengaku tidak tahu bahwa A bertujuan akan menjual sisik Tringgiling dan Orang Utan. 

Didalam mobil itu hanya ada MA, IR, dan A. Barang bukti yang dibawa adalah berupa satu Ekor Orang Utan dan Sisik Tringgiling seberat 1,5 Kilogram yang terbungkus dalam plastik hitam.

Rabu, 13 September 2023. A saat itu menemui IR untuk pergi ke Kuala Simpang dengan tujuan melakukan Transasksi Sisik Tringgiling itu sehabis sholat Magrib dengan menggunakan mobil IR yang sudah dirental oleh A. Lalu, A juga mengatakan juga akan menjual Orang Utan. IR hanya meng-iyakan saja. 

Usai sampai di lokasi disalah satu Cafe di Kuala Simpang, A bersama buyer itu bertemu untuk melakukan Transaksi. Awalnya Buyer itu tidak mau membeli Orang Utan, jika Orang Utannya tidak ada. Lalu, A mengajak IR bertemu dengan MA untuk dipertemukan dengan AA pemilik Orang Utan.

Usai percakapan antara ketiga orang yaitu A, MA dan AA, akhirnya AA meng-iyakan Orang Utannya dibawa untuk dijual. Lalu, A mengangkat Orang Utan yang berada didalam kandang kedalam mobil. Singkat cerita, ketiganya menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berada di Aceh Tamiang untuk melakukan transaksi.

Transaksi jual beli itu terjadi di Aceh Tamiang disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). sekitar pukul 23.00 WIB ketiganya beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk proses lebih lanjut saat itu.

Begitulah sedikit Kronologis atau pengakuan terhadap keempat orang yang diduga sebagai Pelaku. Perkara ini belum ada putusan sama sekali dan masih berlangsung sidangnya. Kasus ini juga mendapat atensi dari banyak pihak. Salah satunya Nurul Ikhsan.

Penggiat Lingkungan dan Yayasan Hukum dari Yayasan HAkA, Nurul Iksan, mengatakan kasus kejahatan Orang Utan yang sedang berproses di PN Kuala Simpang adalah kasus yang kesekian kali terjadi di Aceh.

Menurutnya, dengan kasus tersebut bisa menunjukkan kejahatan terhadap Satwa terus saja terjadi," katanya kepada penulis melalui pesan Whatsapp, Jumat, 24 November 2023.

Ia mengapresiasi langkah Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus bekerja dalam menegakkan hukum lingkungan. Harapannya, ini menjadi kasus terakhir. "Kita sadari bersama bahwa Orang Utan ini sudah terancam punah atau Endangered Species dan jumlahnya di hutan Aceh sudah berkurang secara drastis, diperkiran hanya tinggal 300 individu saja," ujarnya.

Untuk kasus ini, Iksan berharap, Majelis Hakim dapat memberi putusan dengan hukuman yang setimpal dengan pertimbangkan salah seorang Terdakwanya adalah Residivis. "Semoga dengan hukuman tersebut, akan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi kita semua ada konsenkuensi hukum bagi pelaku kejahatan TSL," pungkasnya. (*****)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun