Mohon tunggu...
Rizky Adriansyah
Rizky Adriansyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

hallo semuanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kajian Pengungsi Global dalam Timeline Perang Russia-Ukraina

25 April 2023   19:17 Diperbarui: 25 April 2023   19:24 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eropa bukan lagi dapat dianggap sebagai kawasan yang sepenuhnya hidup damai dalam kesejahteraan, hal ini ditandai dengan adanya konflik perang terbuka yang sedang terjadi. Tidak lain adalah konflik Perang Russia-Ukraina yang sudah terjadi sejak Februari 2022 silam yang masih berlangsung hingga sekarang. Latar belakang terjadinya perang ini sering kali dikaitkan dengan rencana masuknya Ukraina ke dalam keanggotaan organisasi Eropa Barat yaitu European Union (EU). 

Tensi Russia atas Ukraina telah terbentuk dalam kurun waktu yang lama, setidaknya sejak Ukraina melepaskan diri tahun 1991 saat keruntuhan era Uni Soviet. Ekskalasi kembali terjadi ketika tahun 2014, dimana Russia menyerang dan merebut salah satu teritori milik Ukraina di daerah Selatan bernama Krimea dan mencapai batas di tahun 2022 melalui EU. Keputusan Ukraina dinilai sebagai sebuah pengkhianatan sekaligus ancaman terhadap Russia. Sejarah panjang antara Ukraina dan Russia, berbagai hubungan seperti kesamaan ras, kemiripan budaya, serta wilayah yang berbatasan menumbuhkan sentimen bahwa kedua negara seharusnya memiliki pandangan politik yang sama. 

Ekspansi aggresif Barat dalam mencari anggota NATO yang secara geopolitik merupakan tambahan kekuatan dianggap sebagai ancaman oleh Russia. Begitupun operasi militer russia adalah untuk melumpuhkan administrasi pemerintahan untuk menunda Ukraina masuk ke EU.

Sejak penetapan Eropa sebagai salah satu kawasan berkonflik melahirkan sebuah permasalahan baru yang menjadi salah satu dampak dari terjadinya perang yaitu arus pengungsi Ukraina. Berdasarkan definisi yang diambil dari Refugee Convention tahun 1951 UNHCR, pengungsi merupakan istilah yang sering dikaitkan kepada sekelompok masyarakat yang melakukan migrasi keluar perbatasan internasional dengan latar belakang alasan adanya konflik kemanusiaan serius yang terjadi di negara asal. 

Adapun tujuan dari perpindahan ini adalah untuk mencari perlindungan di tempat yang dapat menjamin keselamatan. Penyebab diantaranya adalah perang (saudara/internasional), penganiayaan, genosida, dan berbagai macam keadaan lain yang mengganggu ketertiban umum serta memunculkan ketakutan dan ancaman bagi mereka untuk kembali ke tempat asal yang membahayakan keselamatan (UNHCR 1951). 

Kasus Ukraina sekarang ini, masyrakat Ukraina melarikan diri dari perbatasan Eropa tetangga seperti Poland, Belgia, dan Republik Ceko untuk mencari keselamatan dari invasi Russia. Adapun kebijakan negara EU kebanyakan bersifat terbuka dan menyambut pengungsi Ukraina, utamanya Jerman, Prancis, dan Inggris.

Menurut data UNHCR sejak Februari 2022, setidaknya terdapat sekitar 19 juta masyarakat Ukraina sedang terusir dan terdiaspora ke berbagai negara (UNCHR, 2023). Kebanyakan dari masyarakat Ukraina keluar negara untuk menghindari konflik dalam negeri, terlebih situasi perang yang berkelanjutan sangat berdampak pada kehancuran berbagai sistematika kehidupan sehari-hari Ukraina. 

Perang yang berkecambuk banyak menghancurkan berbagai infrastruktur dan berbagai fasilitas umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, gedung-gedung komersial, hingga perumahan warga. Dampaknya mau tidak mau banyak kota dari Ukraina tidak lagi dapat dihuni, terutama di wilayah bagian Selatan dan Tengah Ukraina seperti Donestk, Kyiv, Donbas yang banyak mendapatkan serangan militer dan daerah lain yang jatuh ke dalam okupansi Russia. 

Pemerintah tidak dapat sepenuhnya berfokus pada mitigasi penanganan dan bantuan korban jiwa meningat kondisi perang menuntut juga untuk merencanakan operasi pertahanan militer. Karenanya masyarakat Ukraina melihat hal tersebut sebagai sebuah ancaman dan Ukraina tidak lagi dapat menjamin sepenuhnya keselamatan ataupun keamanan warganya. Karenanya untuk menekan bertambahnya korban jiwa masyarakat berinisiatif menyelamatkan diri dengan menghindari perang dan mengungsi untuk mencari asylum ke negara tetangga.

Namun, sayangnya tidak seperti kelihatannya, tentunya manajemen penanganan terhadap pengungsi tidaklah semudah yang dipikirkan. Diperlukan tingkat koordinasi dan Standard Operation Procedure (SOP) yang cukup rumit untuk memastikan semua hak dan kebutuhan pengungsi terpenuhi. 

Hal ini diatur dalam konvensi UNHCR 1951, menurut paham hukum kemanusiaan, pengungsi tergolong dalam komunitas yang diwajibkan untuk medapatkan perlindungan internasional dalam bentuk kebutuhan khusus seperti tempat tinggal sementara, makanan, dan pakaian (UNHCR 1951). Begitupun dalam kasus pengungsi Ukraina menjadi salah satu agenda yang cukup banyak dibahas dalam forum internasional. Besaran jumlah pengungsi yang datang untuk mencari tempat perlindungan ke negara lainnya dapat sangatlah masif, tercatat menurut data 20 Maret 2023 total pengungsi Ukraina di Eropa mencapai angka 8,15 juta atau setara dengan 1/3 dari total penduduk. Paling tidak kondisi perang yang sedang berlangsung menjadi sebuah teror yang tidak berujung.

Meski terdapat 11 juta warga telah masuk kembali ke perbatasan Ukraina atas pertimbangan keamanan, tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan pengungsi akan kembali bertambah apabila kondisi zona perang meluas (UNHCR, 2023).

Berdasarkan pada kondisi tersebut, membuat masyarakat Ukraina sekarang yang sedang mengungsi banyak permasalahan HAM serius. Protokol pemberian deklarasi pengungsi mengharuskan para asylum seeker menunggu status sebagai pengungsi untuk mendapatkan tempat tinggal di kamp. Total pengungsi Ukraina hanya 4,9 juta yang tercatat teregistrasi jaminan pengungsi.

Akibatnya sekitar sebanyak 3,2 juta warga Ukraina masih belum mendapatkan hak perlindungan (UNHCR, 2023). Tentunya dengan segala ketidakpastian ini memicu beberapa permasalahan krisis pengungsi yang kian memburuk. Absensi dari bantuan kemanusiaan yang seharusnya didapatkan oleh pengungsi tidak tersampaikan kepada pengungsi yang belum mendapat perlindungan kontemporer. Permasalahan kelaparan dan kesehatan mulai menimpa banyak pengungsi Ukraina, secara banyak dari pengungsi meninggalkan tempat asal mereka tanpa membawa persediaan dalam bentuk harta ataupun perbekalan. 

Akibatnya, tanpa pemberian bantuan dari komunitas internasional para penungsi akan sangat kesulitan untuk bertahan hidup di wilayah hosting countries yang mana tidak menjamin atas hak mereka sebagai warga negara asing. Terlebih terdapat potensi ketidakstabilan yang dapat timbul, bagi negara yang tidak terlalu siap untuk menerima kedatangan pengungsi membuat kondisi yang sangat tidak menungtungkan bagi para pengungsi ataupun hosting country.

Sejak meletusnya perang Russia-Ukraina membawa berbagai problematika baru dalam agenda kemanusiaan yaitu peningkatan jumlah pengungsi global. Karenanya manajemen dalam penanganan pengungsi semakin berat, terlebih dibutuhkan donor bantuan dari berbagai pihak untuk mendukung pemberian asistensi kepada pengungsi. Prinsip dalam pemenuhan kebutuhan dasar dari manusia menjadi tantangan besar bagi setiap negara yang bertanggung jawab dalam menerima para pengungsi. 

Namun hal itu tidak semata-mata hanya berlaku demikian, melainkan merupakan sebuah norma internasional untuk komunitas global ikut memberi dukungan kepada para pengungsi dalam bentuk apapun. Hal ini berdasar pada sumber permasalahan yaitu HAM yang merupakan aspek esensial bagi kesadaran seluruh manusia beradab. Karenanya urgensi pengungsi Ukraina merupakan salah satu agenda internasional, selama usaha untuk neogsiasi perdamaian kedua pihak belum tercapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun