2. Harga pembelian
3. Alokasi biaya administrasi dan umum ( overhead cost )
4. Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (share holder loan )
5. Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasamanajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya
6. Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham ( pemilik ) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasarÂ
7. Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yangkurang/tidak mempunyai substansi usaha ( misalnya dummy  company,letter box company atau reinvoicing center ).
2. Skema Penghindaran Pajak
Beberapa skema penggelapan pajak yang umumnya dilakukan oleh perusahaan PMA dalam aktivitas FDI adalah:
1.Transfer Pricing
 Transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan (transfer) barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah disepakati olehkedua belah pihak dalam transaksi bisnis maupun finansial(Gunadi:1994). Dalam konteks perpajakan transfer pricing digunakanuntuk merekayasa pembebanan harga suatu transaksi antara perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dalamrangka meminimalkan beban pajak yang terutang secara keseluruhanatas grup perusahaan. Dari sisi negara, praktik transfer pricing dapatmengakibatkan distorsi penerimaan negara dari sektor pajak.Menurut Griffin dan Pustay, perusahaan multinasional berusaha untuk memaksimalkan laba bersih setelah pajak dengan cara "they may manipulatetransfer prices to shift reported profits from high-tax countries to law-taxcountries".Â
Skema transfer pricing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan adalah: