c. Sebab-sebab lain berdasarkan instruksi dari Direktur Jendral Pajak atau Kepala Kantor Wilayah.Â
Prosedur Pelaksanaan Pemeriksaan PajakÂ
Prosedur pelaksanaan pemeriksaan pajak menurut mardiasmo (2011:54) adalah sebagai berikut:Â
"1. Petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan dan harus memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.Â
2. Wajib Pajak yang diperiksa harusÂ
a) Memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.Â
b) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat dan ruangan yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.Â
c) Memberi keterangan yang diperlukan.Â
3. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan.Â
4. Direktur Jendral Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu bila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pada butir dua di atas".