Mohon tunggu...
Rizki Wardhana Siregar
Rizki Wardhana Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis LSM PETRAS (Pengembangan Transfromasi Sosial)

Mencintai Negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saatnya Kepatuhan Hukum Bupati Labuhanbatu Diuji

20 Juni 2020   17:21 Diperbarui: 20 Juni 2020   17:14 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akhyar Idris Sagala SH (kiri) dan Andi Suhaimi Dalimunthe (kanan)


Kepatuhan Hukum Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe akan segera diuji. Pasca permohonan peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Diapun dihadapkan oleh dua pilihan, menerima keputusan mahkamah agung untuk menampatkan kembali Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu, atau rela dipidanakan oleh lawan perkaranya.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu mengajukan PK (Peninjauan kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memenangkan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu. Upaya hukum luar biasa yang dilakukan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Bupati harus kandas. Diapun harus rela mematuhi segala keputusan hukum tersebut, yakni melakukan eksekusi hasil putusan PTUN Medan.

Sebab, jika tidak segera dilaksanakanya, kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, yakni Akhyar Idris Sagala SH, telah menyiapkan dalil-dalil yang dapat menjerat Bupati Labuhanbatu tersebut, dalam pasal pidana karena dianggap mengabaikan keputusan hukum serta ingkar terhadap keputusan pengadilan.

"Kalau Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, kita juga sudah siapkan pasal pidana untuk menjeratnya," kata Akhyar Idris Sagala.

Menurut Akhyar, Pasal 421 juncto pasal 216 ayat (1) KUHPidana sudah cukup bisa menjerat Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, yang berbunyi : Pasal 421  Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Pasal 216 ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,
demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Ancaman hukuman pidana itu disiapkan lawyer Muhammad Yusuf Siagian, mengingat hingga saat ini terindikasi belum adanya itikad baik dari Bupati Labuhanbatu untuk mematuhi keputusan hukum yang ada.

Padahal, perkara itu sudah berlangsung cukup lama di masa Bupati sebelumnya Pangonal Harahap yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi.

Kala itu, Bupati Pangonal mencopot Muhammad Yusuf Siagian dari Jabatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu. Pencopotan itu pun berujung gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Diperadilan tingkat pertama Muhammad Yusuf Siagian harus menerima kekalahan karena hakim PTUN Medan menolak gugatan Yusuf Siagian dengan alasan bahwa pencopotan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu adalah wewenang dari Bupati itu sendiri.

Tidak kehilangan akal, Muhammad Yusuf Siagian kembali mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Lawyernya Akhyar Idris Sagala yang berkantor hukum di Medan mengungkapkan bahwa dalih gugatan mereka adalah bukan mengenai kewenangan Bupati saat mencopot pejabatnya, melainkan ada unsur kesalahan aturan dalam pencopotan tersebut, dimana alasan pencopotan Muhammad Yusuf Siagian karena dituduh menerima suap dari Kepala SKPD sesuai hasil pemeriksaan inspektorat provinsi Sumatera Utara.

Padahal, tuduhan tersebut tidak terbukti dan sesuai pengakuan salah satu Kepala SKPD yakni PSD yang memberikan kesaksian di PTUN Medan kala itu, mengaku, bahwa dia saat diperiksa oleh pihak Inspektorat Provinsi, mendapat perintah dari Bupati Pangonal melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu AHM untuk membuat laporan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Provinsi, yang mana isinya telah dipersiapkan sebelumnya oleh pemeriksa dan PSD hanya menandatangani BAP tersebut.

Anehnya, hasil akhir pemeriksaan inspektorat provinsi tidak pernah diterbitkan untuk dijadikan dasar hukum pencopotan tersebut. Belakangan diketahui ternyata AHM lah yang mengincar kursi Sekda Labuhanbatu.

Mungkin saja falsafah hukum yang sering didengungkan 'kebenaran akan mencari jalannya sendiri,' benar adanya. hingga, ditingkat Banding hakim PT TUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan Yusuf Siagian dan memerintahkan Bupati Labuhanbatu saat itu telah beralih kepada Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Plt, untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian kembali menjadi Sekda Labuhanbatu. 

Namun, Andi Suhaimi memilih jalan lain. Dia ternyata mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, alhasil Kasasinya ditolak. Pasca ditolaknya Kasasi Bupati Labuhanbatu, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah telah melayangkan surat bernomor : 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020 yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar dapat memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Labuhanbatu.

Kemudian Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor: 800/1334/BKD/III/2020 Tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut Hj. Sabrina telah memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi keputusan PTUN sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.

Kabar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersiar, belum dilaksanakanya isi keputusan TUN tersebut disebabkan oleh belum adanya hasil putusan peninjauan kembali persoalan itu dari Mahkamah Agung.

Namun, kejutan itu tenyata muncul, tanggal 19 Juni 2020, Panitera Pengadilan Tata Usaha Medan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara, bahwa sesuai hasil keputusan permohonan peninjauan kembali nomor: 30PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor :117/G/2017/PTUN-MDN telah ditolak.

Atas ditolaknya PK Bupati Labuhanbatu, secara hukum Bupati Labuhanbatu memiliki kewajiban penuh untuk melakukan eksekusi atas perkara tersebut, terlebih Muhammad Yusuf Siagian juga telah mengajukan proses eksekusi ke PTUN Medan.

"Jadi dalam perkara TUN pihak tergugat itu sekaligus eksekutor, jika saja Bupati Labuhanbatu tidak melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan, dalam waktu dekat dia akan dipidanakan sesuai pasal 421 dan 216 KUHPidana,"tegas Akhyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun