Kepatuhan Hukum Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe akan segera diuji. Pasca permohonan peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Diapun dihadapkan oleh dua pilihan, menerima keputusan mahkamah agung untuk menampatkan kembali Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu, atau rela dipidanakan oleh lawan perkaranya.
Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu mengajukan PK (Peninjauan kembali) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah memenangkan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu. Upaya hukum luar biasa yang dilakukan Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Bupati harus kandas. Diapun harus rela mematuhi segala keputusan hukum tersebut, yakni melakukan eksekusi hasil putusan PTUN Medan.
Sebab, jika tidak segera dilaksanakanya, kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian, yakni Akhyar Idris Sagala SH, telah menyiapkan dalil-dalil yang dapat menjerat Bupati Labuhanbatu tersebut, dalam pasal pidana karena dianggap mengabaikan keputusan hukum serta ingkar terhadap keputusan pengadilan.
"Kalau Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung, kita juga sudah siapkan pasal pidana untuk menjeratnya," kata Akhyar Idris Sagala.
Menurut Akhyar, Pasal 421 juncto pasal 216 ayat (1) KUHPidana sudah cukup bisa menjerat Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, yang berbunyi : Pasal 421 Â Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 216 ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,
demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Ancaman hukuman pidana itu disiapkan lawyer Muhammad Yusuf Siagian, mengingat hingga saat ini terindikasi belum adanya itikad baik dari Bupati Labuhanbatu untuk mematuhi keputusan hukum yang ada.
Padahal, perkara itu sudah berlangsung cukup lama di masa Bupati sebelumnya Pangonal Harahap yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi.
Kala itu, Bupati Pangonal mencopot Muhammad Yusuf Siagian dari Jabatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu. Pencopotan itu pun berujung gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Diperadilan tingkat pertama Muhammad Yusuf Siagian harus menerima kekalahan karena hakim PTUN Medan menolak gugatan Yusuf Siagian dengan alasan bahwa pencopotan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu adalah wewenang dari Bupati itu sendiri.
Tidak kehilangan akal, Muhammad Yusuf Siagian kembali mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Lawyernya Akhyar Idris Sagala yang berkantor hukum di Medan mengungkapkan bahwa dalih gugatan mereka adalah bukan mengenai kewenangan Bupati saat mencopot pejabatnya, melainkan ada unsur kesalahan aturan dalam pencopotan tersebut, dimana alasan pencopotan Muhammad Yusuf Siagian karena dituduh menerima suap dari Kepala SKPD sesuai hasil pemeriksaan inspektorat provinsi Sumatera Utara.