Padahal, tuduhan tersebut tidak terbukti dan sesuai pengakuan salah satu Kepala SKPD yakni PSD yang memberikan kesaksian di PTUN Medan kala itu, mengaku, bahwa dia saat diperiksa oleh pihak Inspektorat Provinsi, mendapat perintah dari Bupati Pangonal melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu AHM untuk membuat laporan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Provinsi, yang mana isinya telah dipersiapkan sebelumnya oleh pemeriksa dan PSD hanya menandatangani BAP tersebut.
Anehnya, hasil akhir pemeriksaan inspektorat provinsi tidak pernah diterbitkan untuk dijadikan dasar hukum pencopotan tersebut. Belakangan diketahui ternyata AHM lah yang mengincar kursi Sekda Labuhanbatu.
Mungkin saja falsafah hukum yang sering didengungkan 'kebenaran akan mencari jalannya sendiri,' benar adanya. hingga, ditingkat Banding hakim PT TUN Medan akhirnya mengabulkan gugatan Yusuf Siagian dan memerintahkan Bupati Labuhanbatu saat itu telah beralih kepada Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Plt, untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian kembali menjadi Sekda Labuhanbatu.Â
Namun, Andi Suhaimi memilih jalan lain. Dia ternyata mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, alhasil Kasasinya ditolak. Pasca ditolaknya Kasasi Bupati Labuhanbatu, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah telah melayangkan surat bernomor : 850/175/OTDA, tanggal 9 Januari 2020 yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar dapat memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekda Labuhanbatu.
Kemudian Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor: 800/1334/BKD/III/2020 Tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut Hj. Sabrina telah memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi keputusan PTUN sesuai perintah Menteri Dalam Negeri.
Kabar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersiar, belum dilaksanakanya isi keputusan TUN tersebut disebabkan oleh belum adanya hasil putusan peninjauan kembali persoalan itu dari Mahkamah Agung.
Namun, kejutan itu tenyata muncul, tanggal 19 Juni 2020, Panitera Pengadilan Tata Usaha Medan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara, bahwa sesuai hasil keputusan permohonan peninjauan kembali nomor: 30PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor :117/G/2017/PTUN-MDN telah ditolak.
Atas ditolaknya PK Bupati Labuhanbatu, secara hukum Bupati Labuhanbatu memiliki kewajiban penuh untuk melakukan eksekusi atas perkara tersebut, terlebih Muhammad Yusuf Siagian juga telah mengajukan proses eksekusi ke PTUN Medan.
"Jadi dalam perkara TUN pihak tergugat itu sekaligus eksekutor, jika saja Bupati Labuhanbatu tidak melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan, dalam waktu dekat dia akan dipidanakan sesuai pasal 421 dan 216 KUHPidana,"tegas Akhyar.