Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), memberikan uang dan barang kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.Â
Dugaan ini sedang didalami oleh penyidik KPK selama pemeriksaan Nayunda di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/5/2024).Â
Nayunda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
"Sebagai saksi, dia dikonfirmasi mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).Â
"Dikonfirmasi juga mengenai adanya pemberian barang dari tersangka tersebut," tambah Juru Bicara Kelembagaan KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di markas KPK, Nayunda Nabila memilih irit bicara.Â
Saat bertemu dengan media, Nayunda hanya tersenyum dan menolak menjawab pertanyaan.Â
"Semua sudah saya serahkan ke penyidik, silakan tanyakan langsung ke penyidik," katanya sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam. Ia hanya tersenyum, meminta maaf, dan berterima kasih kepada para wartawan.
Nayunda juga tidak mau mengomentari dugaan aliran dana korupsi SYL dari Kementerian Pertanian yang berkisar antara Rp 50 hingga 100 juta.Â
Ia enggan menjelaskan materi yang didalami penyidik selama sekitar 11 jam pemeriksaan. "Maaf ya, teman-teman media," ujar Nayunda dengan tangan terkatup.
Dalam sidang sebelumnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 50-100 juta yang diduga berasal dari korupsi di Kementerian Pertanian dan disalurkan untuk Nayunda Nabila.Â
Uang ini diduga berasal dari pos pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, Jaksa KPK menduga mantan Menteri Pertanian tersebut menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari pemerasan terhadap bawahannya dan Direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.Â
Pemerasan ini diduga dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H