Dalam sidang sebelumnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp 50-100 juta yang diduga berasal dari korupsi di Kementerian Pertanian dan disalurkan untuk Nayunda Nabila.Â
Uang ini diduga berasal dari pos pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL, Jaksa KPK menduga mantan Menteri Pertanian tersebut menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari pemerasan terhadap bawahannya dan Direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.Â
Pemerasan ini diduga dilakukan oleh SYL dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H