memiliki muatan pemerasan atau pengancaman
Sanksi bagi pelaku cyber bullying diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:
* pasal 29 UU ITE, pelaku cyber bullying dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun
atau denda paling banyak Rp 2 miliar
* pasal 27B ayat (2) UU/1 2024, pelaku cyber bullying yang melakukan ancaman
pencemaran dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar
* pasal 80 (1) UU perlindungan anak, pelaku cyber bullying yang melakukan tindakan
pada anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI