Mohon tunggu...
Riz Kina
Riz Kina Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dampak cyber bullying terhadap gen z

8 Januari 2025   22:40 Diperbarui: 8 Januari 2025   22:33 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

memiliki muatan pemerasan atau pengancaman

Sanksi bagi pelaku cyber bullying diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu:

* pasal 29 UU ITE, pelaku cyber bullying dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun

atau denda paling banyak Rp 2 miliar

* pasal 27B ayat (2) UU/1 2024, pelaku cyber bullying yang melakukan ancaman

pencemaran dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar

* pasal 80 (1) UU perlindungan anak, pelaku cyber bullying yang melakukan tindakan

pada anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun