pengaturan privasi di media sosial, mengenali tanda-tanda bahaya dunia Maya dan
menghapus konten yang tidak pantas.
Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyber bullying diatur dalam UU ITE pada pasal 27
ayat (3) dan (4) selengkapnya berbunyi:
Pasal 27 ayat (3)
 Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
Pasal 27 ayat (4)
 Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan
atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!