Mohon tunggu...
Riz Kina
Riz Kina Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dampak cyber bullying terhadap gen z

8 Januari 2025   22:40 Diperbarui: 8 Januari 2025   22:33 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

pengaturan privasi di media sosial, mengenali tanda-tanda bahaya dunia Maya dan

menghapus konten yang tidak pantas.

Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyber bullying diatur dalam UU ITE pada pasal 27

ayat (3) dan (4) selengkapnya berbunyi:

Pasal 27 ayat (3)

 Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan

atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang

memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik

Pasal 27 ayat (4)

 Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan

atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun