Salah satu tujuan pendirian negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. yang artinya Pendidikan merupakan sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, dan sangat penting untuk membekali setiap masyarakat Indonesia untuk menghadapi tantangan zaman.
Pada awal tahun 2020, dunia dilanda krisis kesehatan berupa pandemi akibat sebuah virus yang bernama Coronavirus Diasease (COVID-19), Dunia sendiri cukup digemparkan dengan kehadiran COVID-19. Pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 menjadi isu pandemi global.Â
Hal ini turut mempengaruhi Indonesia, sejak tanggal 2 Maret ketika Presiden Joko Widodo menetapkan 2 orang pasien positif terinfeksi COVID-19, keadaan semakin memburuk dengan terus bertambahnya pasien yang terinfeksi secara tidak terkontrol.Â
Pemerintah Republik Indonesia dalam menanggulangi coronavirus di Indonesia telah membuat kebijakan terkait permasalahan tersebut, Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentunya akan mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, seperti sektor pendidikan, perekonomian, dan kehidupan sosial masyarakat.
Di sektor Pendidikan mengalami banyak perubahan mulai dari perubahan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh dan dihapuskannya Ujian Nasional untuk setiap jenjang Pendidikan yang tertuang dalam surat edaran Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).Â
Kebijakan-kebijakan tersebut tentunya dapat merubah pola belajar siswa ditengah pandemi ini, selain itu siswa diminta untuk memiliki akses internet dan gadget yang memadai untuk menunjang pembelajaran jarak jauh.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tentunya memiliki dampak positif dan negative tersendiri dan dampak yang timbul dari pola pembelajaran jarak jauh cukup beragam.Â
Beberapa dampak positif antara lain : siswa dan pengajar tidak perlu berangkat ke sekolah/kampus di tengah pandemi covid-19, kegiatan pembelajaran yang lebih fleksibel karena bisa dilakukan dirumah dan dimanapun.Â
Tetapi kebijakan ini tentunya memiliki dampak negatif yaitu antara lain, terbatasnya jaringan internet dibeberapa daerah yang menghambat proses pembelajaran; siswa diminta untuk memiliki akses internet dan gadget yang memadai untuk menunjang pembelajaran jarak jauh; serta kurang efektifnya pembelajaran yang menyebabkan siswa kurang memahami materi yang diberikan.Â
lalu bagaimana dengan siswa yang tidak memiliki akses tersebut ? terlebih jika mereka tinggal di daerah yang tidak memiliki sinyal internet yang cukup baik, karena masih banyak daerah-daerah yang memiliki jaringan internet kurang baik.Â
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sekitar 213 keluhan terkait pola pembelajaran dari rumah. Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh masih belum efektif
Kemudian permasalahan baru pun muncul yakni, tidak diberikannya subsidi berupa akses internet sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh kepada siswa dan mahasiswa, hal ini berdampak pada bertambahnya biaya pengeluaran untuk pembelajaran terlebih beberapa aplikasi memerlukan kuota yang cukup besar.Â
Lalu Bagaimana jika orang tua mereka ada yang terkena pemotongan gaji atau yang lebih parah yakni terkena PHK akibat pandemic covid-19 ini. Berdasarkan data Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono, mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,8 juta.
Sepertinya pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait pembelajaran jarak jauh dimasa pandemi covid-19 ini, supaya seluruh siswa dan mahasiswa dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan efektif dan adil untuk setiap daerah di Indonesia.Â
Keadilan merupakan kata kunci dalam konteks ini, secara konseptual dikutip dari pendapat Murtadla al Muthahhari (Nurkholis Madjid, 1992) yang menyatakan bahwa keadilan dapat dipahami melalui empat pengertian pokok. Yakni :
- Keadilan mengandung pengertian perimbangan atau keadaan seimbang (mawzan, balanced), tidak pincang.
- Keadilan mengandung makna persamaan (musawah, ega-lite) dan tiadanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Keadilan tidak utuh jika kita tidak memperhatikan maknanya sebagai pemberian perhatian kepada hak-hak pribadi dan penunaian hak kepada siapa yang berhak (ithaa kulli dzii haqqq haqqahuu).
- Keadilan Tuhan (al-'Ad'l al-Ilaahii), berupa kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada sesuatu atau seseorang setingkat dengan kesediannya untuk menerima eksistensi dirinya sendiri dan pertumbuhannya ke arah kesempurnaan.
Pemerintah dirasa perlu mengeluarkan kebijakan Pendidikan yang seimbang dan tidak ada diskriminasi pada daerah-daerah tertentu agar prinsip Pendidikan yang berkeadilan dapat tercipta ditengah pandemic covid-19 ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi : "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.".
Dari adanya wabah pandemi covid-19 di Indonesia semoga kita bisa mengambil pelajaran dan berkaca bahwa Pendidikan Indonesia masih perlu diperbaiki lagi. Semoga pandemic ini cepat berakhir dan segala aktivitas masyarakat Indonesia Kembali normal seperti semula.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H