Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sekitar 213 keluhan terkait pola pembelajaran dari rumah. Hal ini menandakan bahwa pelaksanaan pembelajaran jarak jauh masih belum efektif
Kemudian permasalahan baru pun muncul yakni, tidak diberikannya subsidi berupa akses internet sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh kepada siswa dan mahasiswa, hal ini berdampak pada bertambahnya biaya pengeluaran untuk pembelajaran terlebih beberapa aplikasi memerlukan kuota yang cukup besar.Â
Lalu Bagaimana jika orang tua mereka ada yang terkena pemotongan gaji atau yang lebih parah yakni terkena PHK akibat pandemic covid-19 ini. Berdasarkan data Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono, mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai 2,8 juta.
Sepertinya pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait pembelajaran jarak jauh dimasa pandemi covid-19 ini, supaya seluruh siswa dan mahasiswa dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh dengan efektif dan adil untuk setiap daerah di Indonesia.Â
Keadilan merupakan kata kunci dalam konteks ini, secara konseptual dikutip dari pendapat Murtadla al Muthahhari (Nurkholis Madjid, 1992) yang menyatakan bahwa keadilan dapat dipahami melalui empat pengertian pokok. Yakni :
- Keadilan mengandung pengertian perimbangan atau keadaan seimbang (mawzan, balanced), tidak pincang.
- Keadilan mengandung makna persamaan (musawah, ega-lite) dan tiadanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
- Keadilan tidak utuh jika kita tidak memperhatikan maknanya sebagai pemberian perhatian kepada hak-hak pribadi dan penunaian hak kepada siapa yang berhak (ithaa kulli dzii haqqq haqqahuu).
- Keadilan Tuhan (al-'Ad'l al-Ilaahii), berupa kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat kepada sesuatu atau seseorang setingkat dengan kesediannya untuk menerima eksistensi dirinya sendiri dan pertumbuhannya ke arah kesempurnaan.
Pemerintah dirasa perlu mengeluarkan kebijakan Pendidikan yang seimbang dan tidak ada diskriminasi pada daerah-daerah tertentu agar prinsip Pendidikan yang berkeadilan dapat tercipta ditengah pandemic covid-19 ini, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi : "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.".
Dari adanya wabah pandemi covid-19 di Indonesia semoga kita bisa mengambil pelajaran dan berkaca bahwa Pendidikan Indonesia masih perlu diperbaiki lagi. Semoga pandemic ini cepat berakhir dan segala aktivitas masyarakat Indonesia Kembali normal seperti semula.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H