JAKARTA -- Pemilihan Umum 2024 atau yang biasa disebut (Pemilu) sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan berbagai persiapan, seperti persiapan untuk para pengawas di lapangan selama pemungutan suara berlangsung.
Salah satu posisi yang mendapat insentif dalam pemilihan ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi yang berminat, berikut tugas dan insentif yang ditawarkan.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui
5. Panwaslu Kelurahan/Desa
Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Besaran Gaji TPS PEMILU 2024
Bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut besaran gaji yang ditawarkan:
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
- Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa. Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Semua koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.
JAKARTA -- Pemilihan Umum 2024 atau yang biasa disebut (Pemilu) sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan berbagai persiapan, seperti persiapan untuk para pengawas di lapangan selama pemungutan suara berlangsung.
Salah satu posisi yang mendapat insentif dalam pemilihan ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi yang berminat, berikut tugas dan insentif yang ditawarkan.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui
5. Panwaslu Kelurahan/Desa
Mereka juga harus memastikan pelaksanakan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Besaran Gaji TPS PEMILU 2024
Bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut besaran gaji yang ditawarkan:
- Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
- Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa. Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Semua koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H