JAKARTA -- Pemilihan Umum 2024 atau yang biasa disebut (Pemilu) sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan berbagai persiapan, seperti persiapan untuk para pengawas di lapangan selama pemungutan suara berlangsung.
Salah satu posisi yang mendapat insentif dalam pemilihan ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Bagi yang berminat, berikut tugas dan insentif yang ditawarkan.
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS atau PTPS hanya berjumlah satu orang di setiap TPS.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 pasal 66 ayat 3, tugas PTPS adalah sebagai berikut.
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui
5. Panwaslu Kelurahan/Desa