Mohon tunggu...
Rizkia Saski Febrianti
Rizkia Saski Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan Mahasiswa Magister Komputer di Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika dalam Keamanan Pemanfaatan Teknologi Informasi

24 Agustus 2023   12:19 Diperbarui: 24 Agustus 2023   12:33 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.lovepik.com/image-500550032/data-security.html

(Rizkia Saski Febrianti, Mahasiswa Magister Ilmu Komputer Universitas Budi Luhur)

     Teknologi informasi dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.

     Masalah etika mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian teknologi informasi. Masalah ini di identifikasi oleh ricard mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property dan akses.

  • Privasi, menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengkasesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
  • Akurasi,  terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah teknologi informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulakan hala yang menggangu, merugikan dan bahkan membahayakan.
  • Property, Perlindungan terhadap halk property yang sedang digalakan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak AtascKekayaan Intelektual). Kekayaan intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copy right), paten dan rahasia perdagangan (trade secret).
  • Hak cipta, Adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya.
  • Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayan intelektual yang paling sulit didapat karena hanaya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
  • Rahasi Perdaganagan, Hukum rahasia perdagangan melalui kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.
  • Akses, Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesanterhadap infomasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.

Peran Etika dalam Teknologi Informasi

     Sebagaimana yang kita tahu, perkembangan teknologi yang sangat pesat diiringi oleh kemudahan masyarakat mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat. Hal ini selain membawa dampak positif bagi kehidupan, juga membawa dampak negatif.

     Sebagai contoh, maraknya pornografi di dunia maya. Sebagai salah satu media penyedia informasi yang paling atraktif, internet kerap kali dijadikan media untuk mendistribusikan konten-konten pornografi. Tidak hanya melalui situs-situs tertentu, tapi juga dapat dilakukan melalui forum. Pengaksesan situs-situs ini oleh mereka yang belum cukup umur dan tidak mengerti, dapat menyebabkan degradasi moral. Hal ini merupakan salah satu contoh pentingnya etika dalam teknologi informasi. Etika merupakan pegangan bagi seseorang untuk bertindak dan memahami baik buruk perbuatannya. Sekarang, banyak orang yang tidak mengindahkan etika, terbukti dari kasus di atas.

     Pertukaran data digital, baik dalam bentuk film, musik, software, atau bahkan e-book telah menjadi hal yang lumrah di dunia maya. Dengan mengunjungi situs-situs tertentu dan melakukan klik beberapa kali, kita bisa mendapatkan apa yang kita inginkan secara gratis. Jika ingin mendengarkan lagu, meng-install software, atau baca buku sekalipun, kita bisa mendapatkanya dengan men-download gratis dan kualitasnya pun sama saja. Hal seperti ini sama dengan pembajakan, namun karena menjamurnya situs-situs yang menawarkan jasa download gratis, toh hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, dengan men-download hal-hal tersebut, kita tak lain dengan seorang pembajak.

     Melihat fenomena di atas, peranan etika dalam teknologi informasi sangat penting dan sangat dibutuhkan dunia saat ini untuk meminimalisir dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Masalah Keamanan dalam Teknologi Informasi

     Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian teknologi informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.

Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

  • Ancaman aktif, mencakup kecurangan dan kejahatan komputer
  • Ancaman pasif, mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).

     Kecurangan dan kejahatan komputer ancaman ini berdasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berabsi komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.

Metode umum yang digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :

  • Pemanipulasian masukan
  • Penggantian program
  • Penggantian berkas secara langsung
  • Pencurian data
  • Sabotase
  • Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi

Latar Belakang Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi

     Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan teknologi informasi ini juga mempunyai dampak negatif yang luar biasa, seperti:

  • Penyadapan e-mail, PIN, (untuk internet banking)
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain
  • Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
  • Pornografi

Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait.


Undang-undang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Undang-undang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi:

  • UU RI NO. 14 tahun 2001 tentang Paten
  • UU RI NO. 15 tahun 2001 tentang Merk
  • UU RI NO. 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta

     Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi ha katas kekayaan intelektual. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdsarakan kemampuan, kretaivitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca dan didengar.

     Tindakan pengguanaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undaberlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

  • Hacking/Cracking, Merupakan Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
  • Pembajakan, Mengutip atau memduplikasi sustu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atai lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan dan masuk kategori kriminal.
  • Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika, Sebagai contoh situs dewasa bagi orang yang belum layak merupaan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dam etika.

Kesimpulan

     Dalam hal ini, kita sebagai pengguna diharapkan dapat lebih peduli dengan Keamanan baik yang terkait dengan data-data, khususnya data pribadi. apabila kita sudah menyadari akan pentingnya data-data yang kita miliki, maka  kita tidak akan dengan mudah terkena dampak negatif dari teknologi sekarang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun