Mohon tunggu...
Rizkia Saski Febrianti
Rizkia Saski Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan Mahasiswa Magister Komputer di Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika dalam Keamanan Pemanfaatan Teknologi Informasi

24 Agustus 2023   12:19 Diperbarui: 24 Agustus 2023   12:33 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.lovepik.com/image-500550032/data-security.html

Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

  • Ancaman aktif, mencakup kecurangan dan kejahatan komputer
  • Ancaman pasif, mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).

     Kecurangan dan kejahatan komputer ancaman ini berdasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berabsi komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.

Metode umum yang digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :

  • Pemanipulasian masukan
  • Penggantian program
  • Penggantian berkas secara langsung
  • Pencurian data
  • Sabotase
  • Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi

Latar Belakang Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi

     Selain memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan teknologi informasi ini juga mempunyai dampak negatif yang luar biasa, seperti:

  • Penyadapan e-mail, PIN, (untuk internet banking)
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain
  • Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3
  • Pornografi

Hal-hal di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terkait.


Undang-undang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Undang-undang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi:

  • UU RI NO. 14 tahun 2001 tentang Paten
  • UU RI NO. 15 tahun 2001 tentang Merk
  • UU RI NO. 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta

     Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi ha katas kekayaan intelektual. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdsarakan kemampuan, kretaivitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca dan didengar.

     Tindakan pengguanaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undaberlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

  • Hacking/Cracking, Merupakan Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker.
  • Pembajakan, Mengutip atau memduplikasi sustu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atai lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan dan masuk kategori kriminal.
  • Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika, Sebagai contoh situs dewasa bagi orang yang belum layak merupaan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dam etika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun