Pada intinya, dapat kita simpulkan bahwa karakter yang seharusnya dimiliki masyarakat bangsa Indonesia harus sesuai dan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar tahun 1945, yang dalam perwujudannya berupa berketuhanan, yang adil dan beradab, tidak memecah persatuan negara, bermufakat, dan memiliki keadilan sosial yang sudah terangkum jelas dalam Pancasila.Â
Namun, saat ini seiring dengan semakin maraknya globalisasi karakter bangsa Indonesia yang beretika dan bermoral seakan perlahan-lahan luntur. Untuk itu, Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan salah satu instrument pambentuk karakter bangsa sangat diperlukan dalam kurikulum pembelajaran. Pendidikan karakter harus dikembangkan sejak dini kepada peserta didik, sejalan dengan kewajiban bagi peserta didik untuk melaksanakan pembelajaran dari tingkat sekolah dasar, menengah, tingkat atas bahkan sampai dengan tingkat Perguruan tinggi.
Pembelajaran yang sesuai dalam pembentukan karakter bangsa yaitu pembelajaran yang dapat dilaksanakan dengan peserta didik yang ikut berpartisipasi aktif, namun tak luput dari tanggung jawab lembaga pendidikan semata, tetapi orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar pun memiliki peran penting dalam pembangunan karakter. Untuk itu, lembaga pendidikan, orang tua dan juga lingkungan sekitar harus bekerja sama dalam pembentukan karakter bangsa. Karena pembentukan karakter bangsa tidak hanya tanggung jawab salah satu pihak saja, melainkan semua komponen.
Rizki Agus Sallam
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H