Mohon tunggu...
Rizki Afandi
Rizki Afandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Dunia Pendidikan dengan Adanya Plagiarisme dan Berburunya Gelar

5 Juni 2024   22:10 Diperbarui: 5 Juni 2024   22:37 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan di dalam dunia Pendidikan semakin mencuat, dengan adanya plagiarisme yang merupakan tindakan tidak terpuji. Plagiarisme adalah tindakan yang curang di dalam dunia akademis. Sehingga para mahasiswa harus di berikan edukasi untuk terhindar dari tindakan tersebut. Namun banyak kasus plagiarisme di dunia Pendidikan sekolah tinggi Indonesia yang terungkap maupun tidak terungkap.

Salah satu contoh Tindakan plagiarisme yang lagi viral di dunia maya, seperti yang di lansir dari https://news.detik.com/berita salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang melakukan kecurangan dengan melakukan plagiarisme tugas akhir di masa perkuliahannya. Plagiarisme dilakukan terhadap salah satu mahasiswa lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan.

Kasus yang bermula dari unggahan salah satu akun milik korban dalam media sosial X pada Maret 2024 yang tengah menjadi sorotan dunia maya saat ini. Di dalam unggahan tersebut, terdapat kemiripan isi dari skripsi milik korban yang diketahui bernama Naomi (25). Kejadian ini bermula saat korban menemukan sebuah skripsi di website UM Palembang yang mirip sekali dengan miliknya kemudian korban membagikan tangkapan layar dokumen skripsi miliknya yang terbit pada tahun 2021, sedangkan skripsi mahasiswa UM Palembang yang diduga menjiplak terbit pada bulan maret tahun 2024. Dari kasus tersebut telah merambah ke media sosial lainnya termasuk TikTok dengan kasus ini juga menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. “ kan lu udah lulus, ngapain diambil pusing, anggap aja skripsi lu keren harusnya bangga dong & itung itung bantu mahasiswa lain biar cepat lulus juga hadeuh” ujar netizen komentar di media sosial TikTok.

Bukti plagiasi ditunjukkan oleh korban dengan turnitin sebesar 58%, tak hanya itu bukti juga diperkuat dengan miripnya footnote, tata letak, bagian judul, abstrak, latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, daftar isi, daftar pustaka dan indentasi antara skripsinya dengan plagiator dan juga didalam unggahannya menampilkan foto-foto halaman skripsinya dengan pelaku atau oknum dari plagiarisme, tidak hanya itu diduga pelaku mengganti huruf di dalam skripsi tersebut dengan simbol dengan kata lain itu memungkinkan lolos dari turnitin. Lalu naomi berkonsultasi dengan wakil dekan Universitas Sriwijaya kemudian ia melayangkan somasi kepada universitas Muhammadiyah Palembang.

Setelah ditelusuri mahasiswa UM Palembang melakukan tindakan ini karena pada saat itu masi belum ada dosen kombi (komisi bimbingan) yang berperan sebagai dosen pembimbing dalam membuat skripsi melihat jurnal dan kasus yang diteliti mahasiswa. Hal tersebut sangat memperihatinkan di dunia pendidikan karena mencoreng Universitas Muhammadiyah Palembang bahkan dunia pendidikan itu sendiri, maka dari itu perlu sebuah tindakan tegas yang diambil untuk memberikan sebuah sanksi maupun pembenaran maupun evaluasi yang perlu dilakukan oleh UMP untuk meminimalisir atau menjaga agar tidak terjadi hal serupa yang dapat merugikan berbagai pihak.  

Ada pula kasus Rektor UIN Walisongo Kota Semarang Imam Taufiq diduga menjiplak tesis dosen lain atas nama Muh. Arif Royyani. Penelitian Imam berjudul Konsep Hilal dalam Prepektif Alquran dan Astronomi Modern terbit tahun 2015. Sementara tesis Arif berjudul Memadukan Kasus Hilal dalam Tafsir Alquran dan Astronomi Modern yang terbit tahun 2011. Seperti yang di lansir dari  https://tekno.tempo.co/

Jika melihat contoh kasus-kasus di atas, mungkin akan muncul dipikiran kita apa yang dimaksud dengan plagiarisme, dan mengapa hal tersebut bisa terjadi ? apalagi jika ditelusuri, rata-rata banyak para pelaku plagiarisme yang notabennya berlatar belakang Pendidikan tinggi yang memiliki kapasitas intelektual yang cukup mumpuni.

Dikutip dari wikipedia plagiarisme atau penjiplakan adalah pengambilan karangan dari orang lain dan menjadikannya sebagai milik sendiri, hal ini dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain yang menjerumuskan kedalam hukuman yang cukup berat. Ini juga merupakan pelanggaran undang-undang hak cipta. Kejujuran dalam praktik ilmiah juga sangat di perlukan.

Dengan kata lain bisa di simpulkan bahwa plagiarisme adalah Tindakan dimana seseorang, mencamtukan kata, kalimat, ide atau paragraf hingga pendapat orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya. Bisa kita lihat hukum di Indonesia memiliki ketegasan terhadap Tindakan plagiarisme, namun kadang masih banyak oknum-oknum pelaku plagiarisme yang masih terbebas dari hukuman.

Menurut Aditya Dimas Pratama M.I.Kom S.I.Kom selaku dosen Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Jember, Bahwasanya berita yang sedang ramai mengenai Plagiarisme Mahasiswa di dunia pendidikan merupakan suatu hal yang memang banyak terjadi dengan menghalalkan berbagai cara untuk berburu gelar dalam dunia Pendidikan.  Dan dalam melihat kasus ini apabila mahasiswa tersebut mendapati melakukan plagiarisme maka harus mendapatkan sebuah tindakan yang tegas.

“Sanksi yang akan diberikan tergantung dari fakultas atau Perguruan Tinggi tersebut, dimana setiap fakultas memiliki kebijakan berupa pasal-pasal seperti mahasiswa, dosen, gelar, dan sebagainya. Jika mahasiswa UM Palembang terbukti melakukan plagiarisme dengan mahasiswa Universitas Sriwijaya secara hampir sama 100% bisa jadi gelar akan dicabut atau pengulangan sidang” ujar Dosen Ilmu Komunikasi, Aditya Dimas Pratama.

“Plagiarisme bisa terjadi di PTN atau PTS manapun, itu bukan sebuah kasus yang lumrah melainkan sudah banyak terjadi di kalangan mahasiswa yang ingin cepat berburu gelar atau selesai dalam masa perkuliahannya. Batasan plagiarisme skripsi biasanya maksimal 20% sedangkan artikel 25%, tetapi era gen Z saat ini sangat pintar sehingga dapat menguntungkan dan memudahkan mahasiswa ketika ingin mengutip referensi yang ingin dijadikan acuan dalam 

penulisan, ada juga mahasiswa yang memanipulasi dengan memakai genotasi yaitu sebuah permainan karakter dalam tulisan itu. Maka, dosen juga harus lebih pintar dan paham mengenai cakrawala” lanjut dosen Ilmu Komunikasi Aditya Dimas Pratama.

Maka dari itu disetiap universitas yang ada wajib memiliki prosedur yang mutlak dan spesifik untuk menghadapi mahasiswa yang akan melakukan sebuah penelitian atau skripsi yang akan di ujikan. Agar tidak ada Tindakan plagiarisme yang memicu kerugian pribadi, universitas, maupun orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun