Mohon tunggu...
Rizki Apriyansah Abudi
Rizki Apriyansah Abudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Data Pribadi di Era Digital dalam Sistem Perundang-undangan

20 Mei 2024   23:39 Diperbarui: 21 Mei 2024   00:25 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pengaturan Transfer Data: UU dapat mengatur transfer data pribadi ke negara lain, mengharuskan penanggung jawab data memastikan bahwa negara tujuan memiliki perlindungan data yang memadai. Persyaratan khusus, seperti persetujuan tertulis dari individu atau penggunaan mekanisme pengamanan, mungkin diperlukan untuk memastikan data pribadi tetap terlindungi selama transfer.

4. Sanksi dan Tanggung Jawab: UU menetapkan sanksi dan tanggung jawab bagi pelanggar data pribadi, termasuk denda signifikan atau tuntutan hukum. UU juga dapat menetapkan tanggung jawab kompensasi bagi individu yang menderita kerugian akibat pelanggaran data pribadi, termasuk pemulihan kerugian finansial atau reputasi.

perlindungan data pribadi di era digital melalui sistem perundang-undangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan keamanan pengguna. Undang-undang menetapkan kewajiban bagi penanggung jawab data untuk melindungi data pribadi, memberikan pemberitahuan jika terjadi kebocoran, mengatur transfer data internasional, dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Regulasi ini dirancang untuk melindungi individu dari risiko penyalahgunaan data dan memastikan data pribadi tetap aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun