Perlindungan privasi dan data pribadi sangat mempengaruhi perkembangan digital di suatu negara, termasuk Indonesia. Perlindungan ini merupakan faktor penentu kepercayaan daring (online trust). Privasi dan data pribadi menjadi sangat penting karena pengguna tidak akan melakukan transaksi digital jika merasa keamanan privasi dan data pribadinya terancam. Salah satu aspek dari perlindungan ini adalah bagaimana data pribadi diproses, termasuk data sensitif pengguna. Jika data ini disebarkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan bahkan mengancam keamanan serta keselamatan pemiliknya.
Era digital mempengaruhi sistem pengelolaan data di instansi pemerintahan dan swasta, meningkatkan efisiensi berbagai kegiatan berbasis digital. Data yang diperoleh melalui media elektronik, seperti data kependudukan dan demografis (Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk), sangat berharga. Oleh karena itu, penting untuk melindungi data ini agar tidak dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah oleh UU No 19 Tahun 2016, terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, termasuk ketentuan Pasal 28 Ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen. UU ITE yang diperbarui melalui UU No 19 Tahun 2016 bertujuan untuk meminimalisir dan melindungi hak konsumen dari kejahatan melalui media elektronik dan online."
Hal- hal yang dimuat pada UU ITE saat bertransaksi di media social Instagram
1. Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur pelanggaran kesusilaan, sesuai Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. Pasal 45A ayat (2) mengatur penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sesuai Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong, menyebarkan dan menyesatkan, sesuai Pasal 45 ayat (1) UU ITE, bisa dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Implementasi UU tersebut dalam kasus-kasus pembocoran data pribadi
1. Kewajiban Penanggung Jawab Data:Â UU tersebut menetapkan kewajiban bagi penanggung jawab data, seperti perusahaan atau organisasi yang mengelola data pribadi, untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data. Mereka harus mengambil langkah-langkah teknis dan organisasi yang memadai untuk melindungi data pribadi dari akses atau penggunaan yang tidak sah.
2. Kewajiban Pemberitahuan:Â Jika terjadi kebocoran data, UU tersebut dapat mengharuskan penanggung jawab data untuk segera memberitahu individu yang terkena dampak. Pemberitahuan harus dilakukan segera setelah pelanggaran terdeteksi, sehingga individu dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri, seperti mengganti kata sandi atau memantau aktivitas keuangan.