Anggota memiliki latar belakang yang berbeda asalkan bergelut dalam dunia bimbingan
Latar belakabg anggota difokuskan pada konselor
Tidak dijelaskan mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh konselor
Dijelaskan kualifikasi yang harus dimiliki konselor
Terdapat klasifikasi pemberian bantuan karena perbedaan latar belakang
Kompetensi pemberian bantuan disamakan, adapun alih tangan kasus merupakan hal yang berada diluar kewenangan konselor
Dalam hal hubungan kelembagaan hanya dicantumkan "tetap mementingkan klien dan lembaga"
Ada runtutan tanggungjawab, kebijaksanaan, ketentuan dan pengetahuan
Belum terdapat hak praktik mandiri karena IPBI tidak mengikat profesi
Sudah terdapat ketentuan mengenai praktik mandiri konselor
Belum disinggung mengenai hak, kewajiban dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik