Mohon tunggu...
Rizkia Ananda
Rizkia Ananda Mohon Tunggu... Seniman - Seorang pelajar

Hanya orang biasa yg sedang berproses

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru BK Juga punya Pedoman Tingkah Laku?

20 April 2019   20:53 Diperbarui: 20 April 2019   20:56 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota memiliki latar belakang yang berbeda asalkan bergelut dalam dunia bimbingan

Latar belakabg anggota difokuskan pada konselor

Tidak dijelaskan mengenai kualifikasi yang harus dimiliki oleh konselor

Dijelaskan kualifikasi yang harus dimiliki konselor

Terdapat klasifikasi pemberian bantuan karena perbedaan latar belakang

Kompetensi pemberian bantuan disamakan, adapun alih tangan kasus merupakan hal yang berada diluar kewenangan konselor

Dalam hal hubungan kelembagaan hanya dicantumkan "tetap mementingkan klien dan lembaga"

Ada runtutan tanggungjawab, kebijaksanaan, ketentuan dan pengetahuan

Belum terdapat hak praktik mandiri karena IPBI tidak mengikat profesi

Sudah terdapat ketentuan mengenai praktik mandiri konselor

Belum disinggung mengenai hak, kewajiban dan sanksi terhadap pelanggaran kode etik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun