Mohon tunggu...
Rizkia Ananda
Rizkia Ananda Mohon Tunggu... Seniman - Seorang pelajar

Hanya orang biasa yg sedang berproses

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru BK Juga punya Pedoman Tingkah Laku?

20 April 2019   20:53 Diperbarui: 20 April 2019   20:56 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Halloo semuanya...bertemu lagi dengan saya. Kali ini saya akan membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan profesi guru BK. Yang mana setiap profesi (seperti guru, pilot, dan dokter) pasti memiliki yang namanya kode etik, kompetensi khusus yang harus dimiliki, dan tugasnya masing-masing yang membedakannya dengan profesi lainnya. Begitu juga dengan guru BK memiliki kode etik, kompetensi dan tugas khusus. Oke, langsung saja kita menuju ke pembahasannya.

            Seorang guru BK sudah seharusnya memenuhi empat kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang guru BK. Apa saja kompetensi itu? Diantaranya, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional seperti yang tertuang dalam Permendiknas No. 27 tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

  • Kompetensi pedagogik (pengetahuan) yang harus dikuasai yaitu mengenai teori dan praktis pendidikan, mengaplikasikan perkembangan fisik dan psikologis konseli (klien) terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling, dan mengusai inti/pokok dari bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, informal, dan nonformal.
  • Kompetensi kepribadiannya, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat, serta menampilkan kinerja yang berkualitas tinggi.
  • Kompetensi sosialnya, meliputi penerapan kolaborasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling di tempat kerja, berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
  • Kompetensi profesional, meliputi penguasaan konsep dan praktis penilaian untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli, merancang program bimbingan dan konseling, memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.

            Dalam sebuah artikel yang pernah saya baca menyebutkan bahwa, guru BK adalah guru yang memimpin suatu kelompok konseling dan bertanggungjawab secara sepenuhnya terhadap apa yang terjadi pada kelompok itu. Tetapi bukan berarti guru lainnya bisa menyerahkan begitu saja tanggungjawabnya kepada guru BK, karena guru yang lainnya juga memilki tanggungjawab yang sama dalam mendidik murid-muridnya. Dan keberhasilan atau kegagalan kelompok tersebut tidak bergantung pada guru BK. Oleh karena itu, guru BK bersama guru pelajaran lainnya dapa bekerja sama dalam mendidik dan membentuk pribadi yang unggul pada siswa-siswanya.

Lalu apa saja tugas yang menjadi tanggungjawab seorang guru BK? 

Tugas dan tanggungjawab guru BK yaitu sebagai berikut.

  • Menyelenggarakan program pelayanan bimbingan dan konseling secara berkala, baik setiap hari, per minggu, per bulan, per semester, atau tahunan.
  • Menganalisis dan menilai bagaimana proses dan hasil dari pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Melaksanakan tindakan lanjutan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran/wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
  • Memberikan bimbingan dan konseling secara individual maupun secara berkelompok.
  • Mengembangkan potensi siswa sesuai dengan bakat dan minatnya.
  • Menangani siswa secara psikis terkait dengan kenakalan remaja, penyimpangan disiplin dan gangguan belajar, dan masih banyak lagi tugas dari guru BK.

            Nah, setelah kita mengetahui tentang kompetensi dan tugas guru BK. Kita akan membahas tentang kode etik profesi guru BK. Tapi sebelumnya apa sih yang dimaksud dengan kode etik dan profesi itu? 

            Etika berasal dari kata Ethos dalam bahasa Yunani yang artinya karakter, watak, kesusilaan atau adat. Sedangkan kode etik yaitu seperangkat standar, peraturan, pedoman, dan nilai yang mengatur perbuatan dalam suatu pekerjaan, profesi, atau organisasi. Dan profesi menurut pendapat Erman Amti (2004) adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Sehingga kode etik profesi BK dapat diartikan pedoman karakter dan tingkah laku profesional yang harus dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap profesional BK.  

Lalu bagaimana kode etik dari profesi guru BK itu? 

Kode etik guru BK ini dalam pelaksanaannya berlandaskan pada dasar:

  • Pancasila dan UUD 1945, UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 18 ayat 1,2, dan 3 tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan).
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 27 tahn 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  • Peraturan Pemerintah RI No. 74 tahun 2008 tentang guru.

  •             Kode etik profesi BK mengalami perubahan konten pada tahun 2004, dan mengalami pergantian nama dari IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) menjadi ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia). Dan berikut ini ada beberapa perubahan konten kode etik tahun 1991 menuju kode etik tahun 2004 yang dimaksud.

Kode Etik 1991

Kode Etik 2004

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun