Apakah kalian tahu perbedaan perbankan konvensional dengan perbankan syariah ? Salah satu perbedaannya adalah penerapan sistem bunga pada perbankan konvensional. Dan penerapan sistem bagi hasil pada perbankan syariah. Nah, kita akan membahas mengenai bagaimana sistem bagi hasil pada perbankan syariah.
      Prinsp yang digunakan perbankan syariah adalah prinsip yang telah digariskan oleh hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, dan ijtihad para ulama. Bank syariah juga dikenal sebagai Islamic banking atau interest fee banking, yang artinya adalah suatu sistem perbankan yang dalam pelaksanaan operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga atau riba, spekulasi atau maisir dan ketidakpastian atau ketidakjelasan atau gharar.
      Pada perbankan syariah, sistem bagi hasil merupakan bagian yang sangat penting dalam kegiatan operasionalnya. Prinsip bagi hasil merupakan implementasi dari prinsip keadilan, persamaan dalam transaksi ekonomi syariah, bank hasil adalah istilah yang melekat pada bank syariah.
      Didalam sistem bagi hasil terdapat perjanjian atau ikatan bersama dalam melakukan kegiatan usaha antara dua pihak. Pada suatu usaha terdapat kesepakatan mengenai adanya pembagian hasil berupa keuntungan atau kerugian yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu diawal terjadinya kontrak atau akad. Banyaknya porsi pembagian  hasil antara kedua belah pihak harus ditentukan sesuai kesepakatan bersama dan harus terjadi karena adanya kerelaan atau yang disebut dengan istilah An-Tarodhin pada masing-masing pihak.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah ada 2, yaitu :
- Profit Sharing
      Istilah yang sering dipakai pada perbankan syariah adalah profit and loss sharing, yang diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima dari hasil usaha yang telah dijalankan. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaanya adalah bentuk perjanjian kerjasama yang terjadi antara pemilik modal atau investor dengan pengelola modal atau entrepreneur dalam menjalankan suatu usaha ekonomi, dimana kedua belah pihak akan terikat kontrak atau perjanjian didalam usaha yang apabila usaha tersebut memperoleh keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan nisab diawal akad. Sedangkan apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi masing-masing.
- Revenue Sharing
      Sistem yang diperkenalkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat dikenal dengan istilah Revenue Sharing, adalah suatu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan. Dalam arti perbankan syariah, Revenue Sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan pada total keseluruhan pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem ini berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dan dihitung atas pendapatan kotor , yang digunakan dalam menghitung pembagian hasil untuk produk pendanaan bank.
      Bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah ada empat yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun pada umumnya, bank syariah menerapkan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah dalam sistem bagi hasil.
      Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih pada suatu usaha tertentu, dimana kedua belah pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko yang akan diperoleh ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Dalam penerapannya, bank syariah dan nasabah menyetujui pembiayaan usaha atau proyek secara bersama-sama dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya usaha dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh atas usaha tersebut berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah ditetapkan pada awal kesepakatan.
      Mudharabah adalah akad kerjasama dimana seseorang memberi modal kepada orang lain untuk mengelola modal tersebut dengan keuntungan akan dibagi antara kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal. Pelaksanaan mudharabah pada bank syariah yaitu bank bertindak sebagai pemilik modal atau shohibul maal akan membiayai seluruh kegiatan usaha. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pengelola modal atau mudharib, dengan dana tersebut maka pengelola modal dapat menjalankan suatu usaha dengan membelanjakannya dalam bentuk barang dagangan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau profit
Ada empat prinsip dalam perbankan syariah, yaitu :
- Prinsip Kerjasama
      Dasar dari prinsip kerjasama adalah adanya kesepakatan antara pemilik dana dengan pihak pengelola. Kehendak kedua belah pihak inilah yang dituangkan dalam perjanjian atau akad kerjasama.
- Prinsip Kepercayaan
      Unsur terpenting dalam suatu akad adalah kepercayaan, karena dengan kepercayaan maka seseorang dengan mudah akan mendapatkan bantuan dari orang lain. Kepercayaan yang dalam perbankan syariah adalah kepercayaan yang terjalin antara pemilik modal atau dana (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib), baik pihak bank ataupun nasabah.
- Prinsip Kehati-hatian
      Prinsip kehati-hatian adalah prinsip untuk mewujudkan sisem perbankan syariah yang sehat, kuat dan kokoh. Prinsip ini berlandaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Perbankan yang mengharuskan setiap bank agar menggunakan prinsip kehati-hatian.
- Prinsip Tanggung Jawab
      Setiap kegiatan pasti memiliki risiko, tak terkecuali dalam kegiatan perbankan syariah, sehingga sangat penting bagi perbankan syariah untuk memiliki prinsip tanggungjawab yang harus diterapkan oleh semua pihak.
- Prinsip Keadilan
      Prinsip keadilan harus diterapkan dalam perbankan syariah, karena dalam prinsip keadilan terdapat nilai untuk saling berbagi dalam keuntungan nisbah. Dalam sistem perbankan syariah hubungan antara bank dan nasabah tidak hanya sebagai debitur dan kreditur saja, tetapi juga adanya hubungan kedua pihak yang diakui sebagai mitra kerja yang lebih dekat dan lebih humanis. Â
Referensi :
Lestari, N. (2015). Prinsip Bagi Hasil Pada Perbankan Syari'ah. Jurnal Hukum Sehasen Vol. 1, No. 1, 56-57.
Prasetyanti, E. S. (2011). Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 15, No. 3, 467-468.
Suherman. Penterapan Prinsip Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah Sebuah Pendekatan Al-Maqasidu Al-Syariah. Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 296-300.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H