Mohon tunggu...
Rizki Bunga Hidayati
Rizki Bunga Hidayati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tak perlu ada hitam bila putih menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sistem Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah

25 Desember 2020   04:55 Diperbarui: 25 Desember 2020   04:56 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Dasar dari prinsip kerjasama adalah adanya kesepakatan antara pemilik dana dengan pihak pengelola. Kehendak kedua belah pihak inilah yang dituangkan dalam perjanjian atau akad kerjasama.

  • Prinsip Kepercayaan

            Unsur terpenting dalam suatu akad adalah kepercayaan, karena dengan kepercayaan maka seseorang dengan mudah akan mendapatkan bantuan dari orang lain. Kepercayaan yang dalam perbankan syariah adalah kepercayaan yang terjalin antara pemilik modal atau dana (shahibul maal) dengan pengelola modal (mudharib), baik pihak bank ataupun nasabah.

  • Prinsip Kehati-hatian

            Prinsip kehati-hatian adalah prinsip untuk mewujudkan sisem perbankan syariah yang sehat, kuat dan kokoh. Prinsip ini berlandaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Perbankan yang mengharuskan setiap bank agar menggunakan prinsip kehati-hatian.

  • Prinsip Tanggung Jawab

            Setiap kegiatan pasti memiliki risiko, tak terkecuali dalam kegiatan perbankan syariah, sehingga sangat penting bagi perbankan syariah untuk memiliki prinsip tanggungjawab yang harus diterapkan oleh semua pihak.

  • Prinsip Keadilan

            Prinsip keadilan harus diterapkan dalam perbankan syariah, karena dalam prinsip keadilan terdapat nilai untuk saling berbagi dalam keuntungan nisbah. Dalam sistem perbankan syariah hubungan antara bank dan nasabah tidak hanya sebagai debitur dan kreditur saja, tetapi juga adanya hubungan kedua pihak yang diakui sebagai mitra kerja yang lebih dekat dan lebih humanis.  

Referensi :

Lestari, N. (2015). Prinsip Bagi Hasil Pada Perbankan Syari'ah. Jurnal Hukum Sehasen Vol. 1, No. 1, 56-57.

Prasetyanti, E. S. (2011). Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah Pada Bank Syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 15, No. 3, 467-468.

Suherman. Penterapan Prinsip Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah Sebuah Pendekatan Al-Maqasidu Al-Syariah. Al Mashlahah Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 296-300.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun