Dimana implementasi UUD NRI 1945 pasal 28D ayat 1 dinegeri tercinta ini?, dimana para lulusan sarjana hukum, apakah kalian menegakkan hukum sesuai bayaran yang kalian peroleh?.
Kalo memang pendampingan hukum didasarkan pada bayaran yang kalian peroleh pantas saja masyarakat kelas bawah hanya bisa pasrah dan menerima keputusan penegak hukum. Mereka hanya bisa berangan-angan agar mendapat keadilan yang tepat. Iniah negeri kami, negeri yang penuh dengan pertanyaan.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan" Al-Qur'an Surah An-Nisaa' Ayat 135. Semoga ayat ini selalu menjadi pengingkat kita didalam menegakkan keadilan.
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani S.H.,M.H(Dosen Fakultas Hukum Unissula)
Penulis : Rizki Maulana(Mahasiswa Fakultas Teknik,Prodi Teknik Sipil,Unissula)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H