Mohon tunggu...
Rizki Aulia Rahman
Rizki Aulia Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Ingin menjadi penulis

enjoy your life

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pejabat Dapat Suntikan Booster, Puan: Ada Masyarakat yang Vaksin Pertama Saja Belum Dapat!

28 Agustus 2021   18:53 Diperbarui: 28 Agustus 2021   18:56 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah ketersediaan vaksin yang masih belum merata, beredar kabar bahwa sejumlah pejabat telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19. Padahal, hingga saat ini vaksin booster hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

"SE HK.02.01/1919/2021 kan sudah jelas booster hanya untuk nakes. Artinya para pejabat itu melanggar regulasi Kemenkes," kata Pendiri LaporCOVID-19, Irma Hidayana.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo pun turut mengkritik para pejabat tersebut karena melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.

"Programnya sudah jelas, aturan sudah jelas, jadi ada cacat moral, ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Ada fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh pejabat," kata Windhu.

Dia prihatin karena saat ini masih banyak masyarakat yang sulit mendapat vaksin, terutama di luar Jawa dan Bali. Windhu pun menilai seharusnya para pejabat tersebut peka terhadap keadaan ini dan mengutamakan masyarakat yang belum mendapat vaksinasi.

"Di tengah keterbatasan pasokan vaksin, kita tidak boleh egois soal booster vaksin ini, sekalipun dia pejabat, gubernur, menteri, bahkan menkes sekalipun," ucap dia.

Tak hanya itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama juga mengkritik pejabat publik yang mendapat vaksin dosis tiga atau vaksin booster Covid-19.

"Bagaimanapun juga vaksin ketiga ini sudah diputuskan diberikan pada nakes saja. Di luar melukai atau tidak melukai, tapi kita tahu vaksin booster hanya diperuntukkan pada nakes aja. Maka kita patuhi aturan itu, aturan kan dibuat oleh pemerintah sendiri," ujar Tjandra.

Padahal, pada awal keputusan pemberian booster ketiga untuk nakes mulai bergulir, Ketua DPR RI Puan Maharani sudah mengingatkan jajaran pemerintah dan pejabat publik untuk tidak sesumbar akan memberikan vaksinasi ketiga alias booster kepada masyarakat, apalagi menggunakan untuk diri sendiri.

Puan meminta para jajaran pemerintah dan pejabat untuk menjaga lisan dan tidak mengumbar tentang mendapatkan vaksin booster. Sebaiknya, justru pemerintah harus menggiatkan edukasi tentang suntikan ketiga ini.

Eks Menko PMK tersebut pun tidak menyangka, ada sekelompok pejabat yang sudah menerima vaksin booster tersebut. Menurut dia, hal ini bisa memperkeruh kondisi di masyarakat.

Sebelumnya, Puan menekankan bahwa informasi publik harus digencarkan. Masyarakat harus memahami mengapa pemberian vaksin booster ini belum dilakukan secara merata. Selain itu, dia justru meminta pemerintah terbuka memaparkan rencana matang ke depannya.

"Kita jangan gegabah sesumbar bahwa sudah menerima booster vaksin, sementara ada masyarakat yang vaksin pertamanya saja belum dapat. Bagaimana ini tanggung jawabnya nanti semakin dipertanyakan," ujar Puan.

Puan juga meminta agar informasi publik benar-benar dilakukan. Terutama tentang vaksinasi pertama dan kedua yang wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kondisinya. Menurut Puan, pemerataan itu harus segera dikejar.

Menurut dia, mengikuti vaksinasi adalah wajib dan mendapatkan vaksin merupakan hak masyarakat di masa pandemi. Pasalnya, upaya ini adalah bagian dari usaha dalam mencapai herd immunity.

"Pemerataan vaksinasi ini merupakan bukti kehadiran pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan adil dan menciptakan kemakmuran. Maka harus kita tunjukkan. Jika sudah begitu, kita sosialisasikan lagi vaksin dosis ketiga," ujar Politikus PDI Perjuangan ini.

Secara terpisah, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki ikut menyoroti beredarnya isu pejabat yang telah menerima suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19. Dia menyebut tindakan itu dapat menciderai rasa keadilan, mengingat saat ini stok vaksin masih terbatas.

"Jika betul terjadi bahwa itu jelas, jika disengaja dilakukan untuk kepentingan orang tertentu itu mempunyai potensi maladministrasi," ujar Indraza.

Meski begitu, Ombudsman masih belum menerima laporan resmi terkait booster vaksin tersebut sehingga belum dapat membuktikan adanya potensi maladministrasi.

Sejauh ini, Kemenkes sudah angkat suara mengenai kabar pejabat negara telah disuntik vaksin ketiga. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi hal tersebut.

"Pak Menkes sudah menggandeng auditor-auditor kita untuk kemudian nanti dalam pelaksanaannya melakukan evaluasi mengenai ketepatan dari sasaran ini," kata Nadia.

Sementara itu, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan bahwa vaksin dosis ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, terlebih jika menggunakan jenis vaksin yang disediakan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun