Sebelumnya, Puan menekankan bahwa informasi publik harus digencarkan. Masyarakat harus memahami mengapa pemberian vaksin booster ini belum dilakukan secara merata. Selain itu, dia justru meminta pemerintah terbuka memaparkan rencana matang ke depannya.
"Kita jangan gegabah sesumbar bahwa sudah menerima booster vaksin, sementara ada masyarakat yang vaksin pertamanya saja belum dapat. Bagaimana ini tanggung jawabnya nanti semakin dipertanyakan," ujar Puan.
Puan juga meminta agar informasi publik benar-benar dilakukan. Terutama tentang vaksinasi pertama dan kedua yang wajib diikuti seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kondisinya. Menurut Puan, pemerataan itu harus segera dikejar.
Menurut dia, mengikuti vaksinasi adalah wajib dan mendapatkan vaksin merupakan hak masyarakat di masa pandemi. Pasalnya, upaya ini adalah bagian dari usaha dalam mencapai herd immunity.
"Pemerataan vaksinasi ini merupakan bukti kehadiran pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan adil dan menciptakan kemakmuran. Maka harus kita tunjukkan. Jika sudah begitu, kita sosialisasikan lagi vaksin dosis ketiga," ujar Politikus PDI Perjuangan ini.
Secara terpisah, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki ikut menyoroti beredarnya isu pejabat yang telah menerima suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19. Dia menyebut tindakan itu dapat menciderai rasa keadilan, mengingat saat ini stok vaksin masih terbatas.
"Jika betul terjadi bahwa itu jelas, jika disengaja dilakukan untuk kepentingan orang tertentu itu mempunyai potensi maladministrasi," ujar Indraza.
Meski begitu, Ombudsman masih belum menerima laporan resmi terkait booster vaksin tersebut sehingga belum dapat membuktikan adanya potensi maladministrasi.
Sejauh ini, Kemenkes sudah angkat suara mengenai kabar pejabat negara telah disuntik vaksin ketiga. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi hal tersebut.
"Pak Menkes sudah menggandeng auditor-auditor kita untuk kemudian nanti dalam pelaksanaannya melakukan evaluasi mengenai ketepatan dari sasaran ini," kata Nadia.
Sementara itu, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menegaskan bahwa vaksin dosis ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, terlebih jika menggunakan jenis vaksin yang disediakan pemerintah.