Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
Dewan Pers menyatakan, wartawan bisa dihukum karena dugaan "menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran".
5. Demonstrasi
- Pasal 273 RKUHP
Dalam pasal ini mengatur mengenai demonstasi yang akan dilakukan. Dengan adanya pasal ini juga akan menyulitkan kepada para mahasiswa maupun masyarkat yang akan melakukan aksi demonstrasi. Padahal unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
Berikut bunyi pasal 273 RKUHP :“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran,atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
6. Hukum Daerah
- Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598
Mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.
7. Kumpul Kebo
- Pasal 417 ayat 1.
Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.
8. Hukuman Mati
- Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati.
Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.