Apakah pasal-pasal ini tidak menjegal kepentingan lain
Pasal kontroversial menyebabkan rakyat bersuara, diantaranya yakni :
1. Pencemaran nama baik.Â
- Pasal 433 Ayat 1
Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
- Pasal 434 Ayat 1
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
2. Penghinaan kepada presiden.
- Pasal 218
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). Menurut PSHK "Presiden tak punya fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja".
3. Penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara.
- Pasal 240 Ayat 1
Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
LBH Jakarta menilai, "penghinaan" sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.
4. Pers dan berita yang dianggap 'bohong'.
- Pasal 263 Ayat 1