Mohon tunggu...
Rizka Febriana
Rizka Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebagai mahasiswa

saya mempunyai hobi yaitu kuliner dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Praktik Perkawinan Dibawah Umur di KUA Cepogo Pasca Undang-Undang No 16 Tahun 2019 (

2 Juni 2024   00:31 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:46 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor, terdapat beberapa di dalam skripsi ini ada faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor lingkungan dan faktor budaya. Faktor ekonomi untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga, anak yang dianggap dewasa dapat bekerja karena anak-anak yang hidup di keluarga yang kurang mampu biasanya bekerja untuk menghidupi keluarganya. Pekerjaan yang bisa dilakukan oleh anak-anak seperti buruh atau apabila anak sudah dianggap dewasa dapat menikah untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Faktor Pendidikan beberapa hal dapat menyebabkan penundaan pendidikan, seperti tidak adanya biaya untuk melanjutkan sekolah setelah anak membantu orang tuanya, atau hamil di luar nikah yang menyebabkan pernikahan di bawah umur. Faktor Lingkungan salah satu penyebab pernikahan di bawah umur adalah lingkungan, karena ketika kita bergaul dengan orang lain, hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah dapat terjadi. Pada dasarnya, salah satu efek pergaulan bebas adalah hamil di luar nikah, karena mereka tidak tahu tentang reproduksi dan tidak dapat menahan nafsu mereka. Faktor Budaya adat istiadat, seperti budaya weton, masih dilakukan dan dipercaya oleh masyarakat di Indonesia, terutama di pulau Jawa. Weton, yang berarti "keluar" atau "lahir" dalam bahasa Jawa, dan "di akhir-an" dalam kata benda, adalah gabungan dari neptu hari dan pasaran ketika bayi lahir. Tujuan budaya Weton adalah agar pernikahan dapat berjalan lancar.

Dampak, didalam skripsi ini menjelakan beberapa dampak dari perkawinan dibawah umur, yaitu: 

  • Dilihat Dari Segi Pendidikan
  • Dilihat Dari Segi Kesehatan
  • Dilihat Dari Segi Sosial
  • Dilihat Dari Segi Ekonomi
  • Terjadinya Kekerasan Dalam Berumah Tangga
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah undang-undang yang sangat penting untuk perlindungan anak dan masyarakat Indonesia. Peraturan sebelumnya diubah oleh undang-undang ini, termasuk menaikkan batas usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mencegah anak yang masih di bawah umur menikah dan melindungi hak-hak anak yang belum siap untuk menikah. Namun, penelitian telah menunjukkan bahwa Undang-Undang ini masih memiliki beberapa kelemahan. Misalnya, Undang-Undang ini tidak menetapkan sanksi untuk individu yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Akibatnya, peluang masih ada.

Pada BAB II berisi tentang Gambaran Umum Tentang Praktik Perkawinan Di Bawah Umur Di Kua Cepogo, yang mencangkup 2 isi yaitu:

  • Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Yang meliputi tugas pokok fungsi visi dan misi KUA Cepogo.

Tugas pokok, Melaksanakan beberapa tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali di wilayah Kecamatan Cepogo sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. Setiap keluarga Muslim Indonesia harus bahagia dan sejahtera baik secara materi maupun spritual yang mampu memahami, mengamalkan, dan menghayati nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, dan akhlakul karimah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beragama adalah visi KUA Cepogo. Dan penyelenggaraan operasi statistika, administrasi dan pelayanan publik, pengembangan dan dokumentasi sistem, peningkatan pelayanan prima dan profesional dalam pencatatan kawin dan rujuk, peningkatan pembinaan keluarga yang sakinah dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan manajemen dan pendayaguanaan masjid, wakaf, zakat, dan baitul mal, mal dan ibadah sosial, peningkatan pelayanan dan pembinaan produk pangan halal, kemitraan ummat, hisab rukyat, dan pembentukan dan pelaksanaan sistem pencatatan kawin dan rujuk adalah visi KUA Cepogo.

  • Faktor-faktor penyebab dan kasus Perkawinan di Bawah Umur di KUA Cepogo. 

a. Faktor lingkungan.

  • Tidak ada pengawasan orang tua dan pergaulan bebas.
  • Pembelajaran online membuat anak-anak bosan dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

b. Faktor Pendidikan.

  • kurangnya pengetahuan tentang perkawinan dan efek perkawinan di bawah umur.

c. Faktor Budaya.

  • Adat weton dan pamali bagi orang tua yang menolak lamaran dari orang lain.
  • Masyarakat sekitar masih mempercayai bahwa kawin di atas umur 20 tahun sudah dianggap perawan tua

d. Faktor ekonomi.

e. Faktor pemahaman agama.

f. Faktor Sosial.

  • Untuk mengurangi jumlah perkawinan di bawah umur, ada program dan kegiatan yang mengikutsertakan masyarakat, seperti program Bimwin, kegiatan Pkk, dan kumpulan bapak-bapak yang diadakan setiap bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun