Tugas Hukum Perdata Islam di Indonesia
Nama  : Rizka Nur Febriana
NIM Â Â : 222121023 / HKI 4A
DINAMIKA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KUA CEPOGO PASCA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019
A. PendahuluanÂ
Permasalahan perkawinan di bawah umur di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat sensitif dan kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur lebih lanjut tentang perkawinan anak di bawah umur. Tetapi perhatian lebih lanjut diperlukan karena praktik perkawinan di bawah umur masih terjadi di KUA Cepogo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 diterapkan dan bagaimana masyarakat di KUA Cepogo memahami dan menerapkan undang-undang tersebut dalam praktik perkawinan di bawah umur.
Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana undang-undang tersebut diterapkan dalam praktik perkawinan di bawah umur. Masyarakat yang terlibat dalam praktik di KUA Cepogo adalah objek penelitian ini. Perkawinan di bawah umur telah menjadi masalah yang sangat sensitif dan kompleks di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur lebih lanjut tentang perkawinan anak di bawah umur. Tetapi perhatian lebih lanjut diperlukan karena praktik perkawinan di bawah umur masih terjadi di KUA Cepogo.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 diterapkan dan bagaimana masyarakat di KUA Cepogo memahami dan menerapkan undang-undang tersebut dalam praktik perkawinan di bawah umur. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana undang-undang tersebut diterapkan dalam praktik perkawinan di bawah umur. Permasalahan perkawinan di bawah umur di Indonesia telah menjadi masalah yang sangat sensitif dan kompleks dalam beberapa tahun terakhir.
B. Alasan Memilih Judul SkripsiÂ
- Keterkaitan dengan Topik: Judul skripsi ini langsung terkait dengan topik yang dipilih, yaitu perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo setelah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. Ini menunjukkan bahwa judul skripsi tersebut sesuai dengan tujuan penelitian dan relevan.
- Keterkaitan Dengan Latar Belakang:Â Latar belakang yang disajikan memiliki hubungan dengan judul skripsi ini. Latar belakang tersebut menjelaskan masalah perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo dan UU No. 16 Tahun 2019, yang mengatur perkawinan di bawah umur. Latar belakang ini menunjukkan bahwa judul skripsi tersebut sesuai dengan latar belakang tersebut.
- Keterkaitan dengan Tujuan Penelitian: Tujuan penelitian yang disajikan terkait dengan judul skripsi ini. Setelah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 berlaku, dinamika praktik perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo diperiksa, yang menunjukkan bahwa judul skripsi sesuai dengan tujuan penelitian.
- Keterlibatan dengan Metode Penelitian: Judul skripsi ini terkait dengan metode penelitian yang telah disajikan, yang merupakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi. Ini menunjukkan bahwa judul skripsi ini sesuai dengan metode penelitian.
- Keterkaitan dengan Hasil Penelitian:Â Hasil penelitian yang disajikan juga terkait dengan judul skripsi ini. Hasilnya menunjukkan bahwa judul skripsi sesuai dengan hasil penelitian. Penelitian tersebut menganalisis praktik perkawinan di bawah umur dan penyebabnya, serta menganalisis dinamika perkawinan di bawah umur setelah Undang-Undang No. 16 tahun 2019.
C. PembahasanÂ
Pada BAB I yaitu Tinjauan Umum Tentang Perkawinan Di Bawah Umur Dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, mencangkup 2 isi yaitu:
- Pengertian, Faktor Penyebab, dan Dampak Perkawinan Di Bawah Umur
Pengertian, Perkawinan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh atau belum dapat menstabilkan pertama bagi laki-laki dan perempuan disebut perkawinan di bawah umur. Karena mereka belum memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, perkawinan di bawah umur dilarang dalam hukum Islam. Mereka termasuk adanya kesepakatan atau ikatan, hubungan badan atau hubungan seksual, dan hubungan yang tidak sah antara satu sama lain. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Karena dia tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan negara, perkawinannya tidak sah jika melanggar ketentuan tersebut.