Mohon tunggu...
RIZKA APRILLA
RIZKA APRILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SISTEM INFORMASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Saulina: Pancasila sebagai Dasar Etika untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan

22 Juni 2024   23:15 Diperbarui: 22 Juni 2024   23:17 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Nenek Saulina yang divonis 1 bulan penjara karena menebang pohon durian untuk membangun makam leluhurnya menggugah nurani dan mempertanyakan rasa keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Peristiwa ini menjadi cerminan buram di mana penegakan hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Di tengah situasi ini, Pancasila sebagai dasar etika bangsa Indonesia menawarkan landasan moral yang kokoh untuk membangun sistem hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat. Nilai-nilai Pancasila seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial menjadi pedoman penting dalam menegakkan hukum secara berimbang dan proporsional.

Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Nenek Saulina:

-Ketuhanan: Mengingatkan kita bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang dijamin oleh Tuhan, termasuk hak hidup dan hak atas tempat tinggal yang layak.

-Kemanusiaan: Menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia, termasuk hak para lansia untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

-Persatuan: Mengimbau rasa persaudaraan dan gotong royong untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.


-Kerakyatan: Menegaskan bahwa kedaulatan hukum dipegang oleh seluruh rakyat Indonesia, dan penegakan hukum harus berpihak kepada rakyat.

-Keadilan Sosial: Memperjuangkan terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera, di mana akses terhadap keadilan dan hukum tidak bergantung pada status sosial atau ekonomi.

Rekomendasi Solusi Berdasarkan Pancasila:

•Peninjauan Ulang Vonis: Vonis 1 bulan penjara bagi Nenek Saulina perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan usia lanjut, niat baiknya untuk membangun makam leluhur, dan upaya damai yang telah ditempuh.

•Penyelamatan Aset Keluarga: Aset keluarga Nenek Saulina yang disita sebagai jaminan atas perkara ini perlu dikembalikan untuk memastikan mereka tetap memiliki tempat tinggal dan sumber penghidupan.

•Mediasi dan Restorative Justice: Mendorong mediasi dan penerapan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan pemulihan hubungan antar pihak yang bertikai.

•Penguatan Hukum Adat: Memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum adat yang mengatur kepemilikan dan penggunaan lahan, khususnya di daerah pedesaan.

•Peningkatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses penegakan hukum.

Kasus Nenek Saulina menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat adalah landasan utama bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Pancasila, dengan nilai-nilainya yang luhur, menawarkan panduan moral yang kokoh untuk membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penutup:

Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum, kita dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang diamanatkan dalam sila kelima Pancasila. Mari kita bersama-sama mengawal penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun