Mohon tunggu...
RIZKA APRILLA
RIZKA APRILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SISTEM INFORMASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Saulina: Pancasila sebagai Dasar Etika untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan

22 Juni 2024   23:15 Diperbarui: 22 Juni 2024   23:17 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

•Mediasi dan Restorative Justice: Mendorong mediasi dan penerapan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan pemulihan hubungan antar pihak yang bertikai.

•Penguatan Hukum Adat: Memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum adat yang mengatur kepemilikan dan penggunaan lahan, khususnya di daerah pedesaan.

•Peningkatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses penegakan hukum.

Kasus Nenek Saulina menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat adalah landasan utama bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Pancasila, dengan nilai-nilainya yang luhur, menawarkan panduan moral yang kokoh untuk membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penutup:

Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum, kita dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang diamanatkan dalam sila kelima Pancasila. Mari kita bersama-sama mengawal penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun