•Mediasi dan Restorative Justice: Mendorong mediasi dan penerapan restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan pemulihan hubungan antar pihak yang bertikai.
•Penguatan Hukum Adat: Memperkuat pengakuan dan perlindungan hukum adat yang mengatur kepemilikan dan penggunaan lahan, khususnya di daerah pedesaan.
•Peningkatan Kesadaran Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses penegakan hukum.
Kasus Nenek Saulina menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat adalah landasan utama bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan harmonis. Pancasila, dengan nilai-nilainya yang luhur, menawarkan panduan moral yang kokoh untuk membangun sistem hukum yang adil dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penutup:
Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam penegakan hukum, kita dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti yang diamanatkan dalam sila kelima Pancasila. Mari kita bersama-sama mengawal penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H