Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penjelasan Air yang Boleh Digunakan Berwudhu Selain Air Mutlaq dalam Kitab Al-Mufashol Part 1

10 Januari 2024   13:36 Diperbarui: 10 Januari 2024   13:46 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Yang dimaksud dengan air musta'mal maksudnya air musta'mal dalam wudhu' atau dalam mandi. Jika sesuatu jatuh pada air ini, maka air tersebut gugur dari anggota orang yang wudhu', dalam air yang suci, air ini tetap pada kesuciannya dan diperbolehkan wudhu' dengannya. Dan dengan ini, jika terdapat air musta'mal yang jatuh di dalam air itu sedikit, maka ada riwayat bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW dan Sayyidah Aisyah ra mandi dalam satu bejana dengan tangan didalamnya. Masing-masing berkata, biarkan untukku. Contoh ini tidak aman dari cipratan noda air bejana akibat membasuh anggota keduanya.

       Adapun jika air musta'mal yang gugur didalamnya dengan banyak. Kebanyakannya itu diketahui secara umum, maka air tersebt tidak patut untuk menghilangkan hadats dalam salah satu dua riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Ashabus Syafi'i berkata : jika air musta'mal lebih banyak, maka tidak diperbolehkan dengannya. Jika air musta'mal itu lebih sedikit, maka diperbolehkan berudhu' dengannya.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun