Pengertiannya dan Perkara yang Disyariatkan
Siwak diambil dari Fiil Madhiساك  ketika digosokkan, dan jama’nya سوك . Siwak secara istilah menurut ulama’ yaitu menggunakan kayu atau semacamnya pada gigi, supaya kuning dan selainnya hilang dari gigi.
Adapun perkara yang disyariatkannya telah dijelaskan di dalam hadits, Dari Rasulullah SAW, beliau berkata : Siwak itu membersihkan mulut, dan menjadikan Allah ridha. Hadits ini yang menunjukkan atas disyariatkannya siwak, karena siwak itu sebab bersihnya mulut dan wajibnya keridhoan Allah bagi yang melakukannya. Siwak termasuk dalam sunnah muakkad dan bukan wajib.Â
Karena Nabi bersabda : Jika aku tidak memberatkan atas ummatku, maka aku akan memerintahkannya bersiwak setiap sholat. Dan didalam riwayat : setiap wudhu'. Maka hadits ini meniadakan wajib dan tetap keutamaan untuk bersiwak. Tetapi keutamaan ini sama dengan derajat sunnah muakkad, karena banyaknya hadits yang menjelaskan tentang siwak, dan akan dijelaskan sebagiannya setelah ini.
Keutamaan Siwak Bagi Perempuan
Keutamaan menggunakan siwak tidak terbatas pada laki-laki saja, tetapi juga mencakup perempuan. Karena tidak ada dalam hadits yang disebutkan tentang keutamaan siwak dengan membatasi hukum bersiwak atas laki-laki, tetapi di dalam hadits menunjukkan atas keumuman siwak bagi laki-laki dan perempuan.
Seperti yang disabdakan Nabi SAW : Jika aku tidak memberatkan ummatku, maka aku akan memerintahkan ummatku bersiwak detiap sholat. Dari Badihiy sesungguhnya perempuan muslim dari jumlah ummatnya Nabi Muhammad maka mereka termasuk dalam hadits ini.
Waktu - Waktu yang Disunnahkan Bersiwak :
Bersiwak disunnahkan pada semua waktu karena hadits yang menjelaskan : bersiwak itu membersihkan mulut dan lebih diridhoi Allah. Hadits tersebut tidak diqayyidi dengan waktu tertentu, dari sini dapat difahami bahwa bersiwak disyariatkan pada setiap waktu.Â
Seperti ketika akan melakukan sholat atau ketika wudhu atau selain dua waktu ini. Hal tersebut didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya dari Syuraih, dari ayahnya berkata : Saya berkata kepada Aisyah ra : Apa yang akan dilakukan Nabi ketika Nabi memasuki rumah beliau? Aisyah berkata : Dengan siwak.
Dan dengan ini, maka waktu-waktu melakukan siwak yang lebih disunnahkan selainnya, Imam Nawawi berkata : Siwak disunnahkan pada semua waktu, tetapi di lima waktu yang lebih disunnahkan yaitu : ketika sholat, wudhu', membaca al-qur'an, bangun tidur, berubahnya bau mulut, Berubahnya bau mulut karena adanya sesuatu-sesuatu darinya : Meninggalkan makan dan minum, makan sesuatu yang baunya menyengat.