- Tahap II
Dirilis pada 29 September 2015, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan membantu likuiditas perbankan di Indonesia guna menopang pertumbuhan perekonomian, yaitu dengan cara memangkas perizinan melalui deregulasi dan debirokratisasi, memberikan insentif (pengurangan pajak sesuai lama waktu penyimpanan) bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di perbankan Indonesia), memberikan insentif lebih bagi yang menyimpan dananya dalam bentuk mata uang Rupiah.
- Tahap III
Dirilis pada tanggal 7 Oktober 2015 bertujuan menigkatkan sektor supply, agar pelaku industri dapat bertumbuh secara sustainable.
- Tahap IV
Dirilis pada tanggal 15 Oktober 2015, bertujuan mensejahterakan para buruh serta pelaku industri kecil atau mikro. Kebijakan tersebut berupa transparansi perhitungan upah minimum buruh, serta kemudahan dan peningkatan jumlah KUR, agar mendorong masyarakat untuk berwirausaha.
- Tahap V
Dirilis pada 22 Oktober 2015, berfokus pada sisi insetif. Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada pengusaha, untuk meningkatkan produktivitas dan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan tersebut berupa pengurangan pajak revaluasi aset, pemghapusan pajak berganda untuk kontrak investasi real estate (REITS), mempermudah izin atas produk-produk bank berbasis syariah.
- Tahap VI
Dirilis pada 6 November 2015 ditujukan bagi industri-industri yang berada di daerah pinggiran dan dengan spesifikasi produk khusus, antara lain :
1. Insentif pajak bagi industri di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
2. Perizinan (deregulasi) tentang penyediaan air
3. Perizinan (deregulasi) impor untuk industri obat
Sumber : Machmud, Amir, 2016, Perekonomian Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Erlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H