Mohon tunggu...
RIZKA PRATIWI
RIZKA PRATIWI Mohon Tunggu... Lainnya - Student of Hamka University

feb.uhamka.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Paradigma Perekonomian di Indonesia

29 Oktober 2020   01:41 Diperbarui: 29 Oktober 2020   01:59 986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hello everyone !!!

Kali ini saya akan memberikan informasi yang berkaitan dengan Periodisasi Perekonomian di Indonesia secara ringkas. Perekonomian Indonesia sendiri dimulai pada tanggal 17 Agustus 1945. Setelah dideklarasikannya kemerdekaan, Indonesia telah bebas dalam menentukan nasibnya sendiri. Maka dari itu, saya akan membaginya menjadi tiga waktu yaitu :

1. Masa Orde Lama (1945-1966)

- Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi pada masa orde lama hanya mencapai 2,7% per tahun, kebijakan mencetak uang baru mengakibatkan terjadinya inflasi sebesar 23,5% per tahun selama 1955-1960. Kemudian, pada tahun 1949-1950 terjadi reformasi moneter pada masa kabinet Hatta.

- Nasionasilasi Perusahaan Asing (1951)

Diberlakukannya UU No. 78/1958 tentang Investasi Asing, membuat perekonomian Indonesia terpuruk, termasuk ditutupnya Bursa Efek Jakarta pada tahun 1958.

- Penggabungan Semua Bank Milik Pemerintah

Pada tahun 1965, pemerintah mendirikan Bank Berjuang, berfungsi hanya sebagai pemasok dana proyek pemerintah.

- Angkatan Kerja, Pekerja, dan Upah

Tingkat pengangguran pada saat itu sebanyak 1,8 juta dari 34,5 juta angkatan kerja. Sektor pekerjaan  pada saat itu 72% pertanian; 9,5% jasa; 6,7% perdagangan dan keuangan;  5,7% industri. Upah pekerja pada tahun 1953 di Jakarta sebesar Rp 5-6 per hari (pekerja nonterampil) dan Rp 10-20 per hari (pekerja terampil).

- Neraca Ekonomi Nasional

Pada tahun 1955-1965 anggaran pemerintah mengalami defisit sebesar 137% dari pendapatan. Dikarenakan situasi tersebut, membuat negara harus berhutang ke luar negeri.

2. Masa Orde Baru (1966-1998)

Dilaksanakan ke dalam empat tahap yaitu tahap penyelamatan, rehabilitas, konsolidasi, dan stabilisasi. Kemudian diberlakukannya kebijakan tiga Undang-Undang baru tentang Perbankan dan kebijakan Anggaran Berimbang. Selain itu, pemerintah juga melaksanakan program Pembangunan Jangka Panjang (PELITA). 

Pelita I                     : menitikberatkan pada pemeliharaan stabilitas perekonomian, pertumbuhan ekonomi sebesar 8,56% per tahun.

Pelita II                   : menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan sebesar 6,96% per tahun.

Pelita III dan V    : menitiberatkan pada pemerataan hasil pembangunan, pertumbuhan Pelita III sebesar 6,02% pertahun; Pelita IV 5,21%; Pelita V                                              6,76% per tahun.

3. Masa Reformaasi (1998- sekarang)

Di masa reformasi, pemerintah melakukan beberapa program penyehatan ekonomi Indonesia.

- Kebijakan Fiskal

- Kebijakan Moneter

- Restrukturisasi Sektor Keuangan

- Reformasi Strukturisasi di Sektor Riil

- Kebijakan Perdagangan Luar Negeri

- Kebijakan Investasi

- Jaringan Pengaman Sosial

Namun, di masa reformasi terdapat perbedaan kebijakan ekonomi, karena terdapat dua masa kepemimpinan yang berbeda.

- Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid  I

1. Kebijakan Pengurangan Subsidi BBM

2. PNPM Mandiri & Jamkesmas

3. MP3EI

4. Kebijakan BLT

5. Indonesian Infrastructure Summit

6. Strategi Pembangunan Ekonomi: pro-poor, pro-growth, dan pro-environment. 

- Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jilid II

1. Kebijakan BI rate

2. Kebijakan Operasi Moneter

3. Kebijakan Makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas dan makroprudensial lalu lintas modal

4. Kebijakan nilai tukar

- Kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi)

Terdapat beberapa tahapan yaitu :

- Tahap I

Dirilis pada tanggal 9 September 2015, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, capital inflow, memacu pertumbuhan investasi.

- Tahap II

Dirilis pada 29 September 2015, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan membantu likuiditas perbankan di Indonesia guna menopang pertumbuhan perekonomian, yaitu dengan cara memangkas perizinan melalui deregulasi dan debirokratisasi, memberikan insentif (pengurangan pajak sesuai lama waktu penyimpanan) bagi eksportir yang menyimpan dana hasil ekspornya di perbankan Indonesia), memberikan insentif lebih bagi yang menyimpan dananya dalam bentuk mata uang Rupiah.

- Tahap III
Dirilis pada tanggal 7 Oktober 2015 bertujuan menigkatkan sektor supply, agar pelaku industri dapat bertumbuh secara sustainable.

- Tahap IV
Dirilis pada tanggal 15 Oktober 2015, bertujuan mensejahterakan para buruh serta pelaku industri kecil atau mikro. Kebijakan tersebut berupa transparansi perhitungan upah minimum buruh, serta kemudahan dan peningkatan jumlah KUR, agar mendorong masyarakat untuk berwirausaha.

- Tahap V
Dirilis pada 22 Oktober 2015, berfokus pada sisi insetif. Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada pengusaha, untuk meningkatkan produktivitas dan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Kebijakan tersebut berupa pengurangan pajak revaluasi aset, pemghapusan pajak berganda untuk kontrak investasi real estate (REITS), mempermudah izin atas produk-produk bank berbasis syariah.

- Tahap VI
Dirilis pada 6 November 2015 ditujukan bagi industri-industri yang berada di daerah pinggiran dan dengan spesifikasi produk khusus, antara lain :
1. Insentif pajak bagi industri di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
2. Perizinan (deregulasi) tentang penyediaan air
3. Perizinan (deregulasi) impor untuk industri obat

Sumber : Machmud, Amir, 2016, Perekonomian Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Erlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun