Mohon tunggu...
Riza Umu Laylatul Khasanah
Riza Umu Laylatul Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasantri STAI Al Anwar Sarang, Rembang - Prodi Ilmu Al Qur'an dan Tafsir

Saya menyukai hal-hal yang baru tanpa membenci hal hal yang lampau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patah Hati di Dalam Rumah: Kasus Penganiayaan Anak oleh Orangtua

6 November 2024   10:49 Diperbarui: 6 November 2024   10:53 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

"Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Dari teori yang dibuat oleh John Rawls, ia berusaha menciptakan sebuah masyarakat yang adil di mana individu dapat menikmati hak-hak dasar secara setara, dan di mana ketidaksetaraan hanya di terima jika itu memperbaiki kondisi mereka yang paling terkesampingkan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan sosial, meminimalkan ketidakadilan, dan memastikan bahwa setiap orang, tidak peduli status sosial atau ekonomi mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk meraih kebahagiaan dan kesejahteraan.

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun